Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Teh Jamin Kualitas Produk Teh

  • Jumat, 06 September 2024
  • Humas BSN
  • 307 kali

Untuk lebih meningkatkan pemahaman dan minat pelaku usaha terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang Teh, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggelar Webinar Penerapan dan Manfaat SNI Teh untuk Industri dan Konsumen pada Kamis (5/9/2024) secara daring.

Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Nur Hidayati dalam sambutannya menyampaikan, BSN terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk menerapkan SNI. Untuk mencapai hal tersebut, BSN terus bekerja sama dengan berbagai stakeholder untuk bisa menjangkau lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha untuk bisa menerapkan SNI. Webinar kali ini berkolaborasi dengan Asosiasi Teh Indonesia dan Kementerian Perindustrian.

Nur mengungkapkan, sampai saat ini BSN telah menetapkan sebanyak 25 SNI terkait dengan Teh yang telah dirumuskan bersama Komite Teknis terkait. Dokumen SNI ini bisa menjadi acuan pelaku usaha ketika memproduksi Teh sehingga memenuhi aspek keamanan, kesehatan dan juga mutu produk. “Harapannya ketika SNI telah ditetapkan oleh BSN, SNI ini agar bisa diterapkan oleh pelaku usaha dan pelaku usaha mendapatkan manfaat dari penerapan SNI tersebut,” ungkap Nur.

Dalam webinar kali ini, Perwakilan dari Asosiasi Teh Indonesia, Atik Dharmadi menjelaskan tentang Penerapan SNI di Perkebunan Teh. Ia mengatakan, peran standardisasi khususnya teh membantu meningkatkan kualitas dan daya saing produk teh di pasar domestik dan Internasional.

Asosiasi Teh Indonesia mengusulkan untuk perlunya ditegaskan kembali dalam SNI bahwa definisi Teh adalah Teh yang bahan bakunya berasal dari tanaman Camellia Sinensis (L). Selain itu, perlu dilakukan juga mapping penerapan mutu SNI Teh Indonesia dan mengusulkan perlunya dilakukan sosialisasi rutin tentang pentingnya SNI untuk semua stakeholders termasuk kalangan produsen sampai konsumen.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij P Pintaria memberikan gambaran industri teh dari hulu ke hilir dan juga bagaimana ekspor dan impor produk Teh di Indonesia. Menurut Merri, Indonesia adalah negara produsen Teh ke-7 di Dunia. Selain itu, produk Teh Hijau dan Teh Hitam Indonesia diekspor ke 58 negara.

Merri menuturkan, saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan tersebut mengamanahkan akan mengatur batas maksimal kandungan konsumsi gula, garam dan lemak (GGL). Jika produk olahan pangan terdapat kandungan GGL, maka sebaiknya kandungan tersebut dijadikan parameter mutu di SNI, sehingga batasan maksimal GGL diarahkan agar mengacu ke batasan pada parameter SNI.

Anggota Komite Teknis Minuman 67-09 BSN, Arum Maryudiani mengatakan bahwa trend inovasi minuman Teh dalam kemasan semakin berkembang. SNI Teh berperan penting sebagai salah satu acuan referensi untuk pembuatan standar keamanan, mutu dan metode analisa bahan baku atau produk jadi. Kadar Polifenol menjadi parameter yang digunakan sebagai referensi standar pada setiap jenis produk teh baik di bahan baku ataupun produk akhir untuk menjaga konsistensi proses dan produk.

Sementara itu, Analis Standardisasi Ahli Madya BSN, Syaiful menjelaskan secara rinci tentang proses sertifikasi produk Teh dan kelengkapan yang diperlukan melalui Lembaga Sertifikasi. Adapun Proses penerapan SNI Teh mengacu pada skema penilaian kesesuaian terhadap SNI Sektor Produk tanaman dan turunannya yang diatur dalam PBSN No. 4 Tahun 2024.

Dalam webinar yang dimoderatori oleh Analis Standardisasi Ahli Madya BSN, Tintin Prihatiningrum ini diikuti oleh berbagai stakeholder yang berkecimpung di bidang Teh. Diharapkan melalui webinar ini dapat meningkatkan penerapan SNI oleh pelaku usaha dan mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha melalui penerapan SNI.(tyo-humas)