Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Bersama KPK, BSN Lakukan Sosialisasi Peran Serta dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi

  • Kamis, 29 Agustus 2024
  • Humas BSN
  • 223 kali

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang No. 20 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Inspektorat menyelenggarakan Sosialisasi terkait “Peran Serta dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi” kepada Pimpinan Tinggi di lingkungan BSN pada Rabu (28/8/2024) di Kantor BSN Mampang, Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BSN, Kukuh S. Achmad.

Kukuh dalam sambutannya menyampaikan bahwa BSN memiliki layanan-layanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dalam konteks pencegahan korupsi, Kukuh menjelaskan di setiap layanan yang BSN lakukan pasti ada resiko-resiko yang sudah dikelola dan dimitigasi supaya menghindari terjadinya perilaku dan tindak pidana korupsi. “Semoga ini bisa jadi amunisi yang lebih kuat dimana kita bisa melibatkan masyarakat dalam pencegahan korupsi, terutama di BSN,” ungkap Kukuh.

Kegiatan sosialisasi ini bekerjasama dengan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hadir sebagai narasumber adalah Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi.

“Dipahami, dimengerti, diimplementasikan, lalu jadikan budaya!,” ungkap Kumbul saat menjelaskan hal-hal yang perlu dilakukan sebelum seseorang bisa berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya korupsi dapat berawal dari hal-hal kecil seperti ketidakdisiplinan terkait jam kerja, menunda pekerjaan, dan lain-lain.

Integritas menjadi hal yang perlu dimilki setiap orang untuk mencegah terjadinya korupsi. Integritas mencakup kejujuran, ketulusan, konsistensi, dan kemampuan untuk berpegang pada nilai-nilai etika tanpa kompromi. Menuju hal tersebut, Kumbul menghimbau agar seseorang dapat menjaga iman, memiliki komitmen dan konsistensi, rela berkorban, tahan terhadap godaan, memiliki dukungan dari orang terdekat, serta saling mengingatkan satu sama lain. “Harus dimulai dari atas, pimpinannya. Yang di atas menjadi contoh. Komitmen dari atas, kemudian ke bawahnya nanti akan mengikuti”, ucap Kumbul.

Kegiatan ini dipandu oleh Plt. Inspektur BSN, Ajat Sudrajat. Ajat menekankan bagaimana seluruh elemen masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di BSN untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya di lingkungan BSN.

Selain paparan materi, kegiatan juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan kuis terkait materi yang telah dijalaskan. (ian-humas)

 

Galeri foto: Bersama KPK, BSN Lakukan Sosialisasi Peran Serta dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi