Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penerapan SNI Helm Keselamatan Industri Berikan Perlindungan Optimal K3

  • Jumat, 06 September 2024
  • Humas BSN
  • 916 kali

Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan (K3) Kerja adalah salah satu pilar penting dalam menjaga produktivitas serta kesejahteraan pekerja di berbagai sektor industri. Dalam lingkup ini, helm keselamatan memiliki peran krusial sebagai salah satu Alat Pelindung Diri (APD) yang dapat melindungi pekerja dari berbagai risiko kecelakaan. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pada tahun 2023, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 370.747 kasus. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 234.370 kasus

Perlu adanya peningkatan kesadaran akan aspek K3, salah satunya melalui penggunaan APD berkualitas. Di antara berbagai perlengkapan APD yang digunakan, helm keselamatan memiliki peran penting dalam melindungi pekerja dari potensi bahaya yang dapat menyebabkan cedera serius atau bahkan fatal. Pemakaian helm keselamatan yang sesuai dengan standar merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan optimal di tempat kerja.

Pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN), telah menetapkan SNI ISO 3873 : 1977 (2020) Helm Keselamatan Industri. Standar Nasional Indonesia (SNI) ini merupakan adopsi identik standar dari International Organization for Standardization, ISO 3873 – 1977 Industrial Safety Helmets yang disusun oleh Komite Teknis 83-01 Industri Karet dan Plastik.

Melalui SNI ini diharapkan helm keselamatan industri dapat memiliki kualitas yang lebih baik, sehingga mampu memberikan perlindungan optimal bagi penggunanya. SNI pada helm keselamatan industri berfungsi untuk memastikan bahwa helm yang digunakan oleh pekerja telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, baik dari segi material, desain, maupun kinerja dalam melindungi kepala dari benturan, benda jatuh, atau risiko cedera lainnya.

Penerapan SNI pada helm keselamatan industri bukan hanya tentang mematuhi regulasi, tetapi juga tentang melindungi nyawa pekerja yang merupakan aset utama dalam proses produksi. Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan APD yang berkualitas dan sesuai standar, termasuk helm keselamatan, demi memastikan lingkungan kerja yang aman dan produktif.

Dengan meningkatkan kesadaran dan mendorong penerapan SNI pada helm keselamatan, dapat meminimalkan risiko kecelakaan kerja, meningkatkan keselamatan, serta menciptakan budaya kerja yang lebih baik juga aman di berbagai sektor industri di Indonesia.

 

Untuk mengunduh buklet mengenai penerapan SNI Helm Keselamatan Industri melalui tautan berikut :
    

 

https://bit.ly/Ekspos_SNIHelmKeselamatanIndustri