Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Polisi Larang Peredaran Tabung Non-SNI

  • Rabu, 14 Juli 2010
  • 1206 kali

Kliping Berita

DEMAK- Polres Demak melarang peredaran tabung elpiji  tanpa label standar nasional Indonesia (SNI). Hal itu menyusul perintah dari Polda Jateng tentang bahaya pengunaan tabung non-SNI. Tabung tanpa dilengkapi nomor registrasi itu dikhawatirkan mudah meledak karena tidak melalui proses uji mutu dan kualitas.  

’’Kapolda Jateng resmi melarang peredaran tabung non-SNI melalui  surat  No ST/ 1752/ VII/ 2010/ Reskrim. Kami  menjalankan perintah itu,’’ tutur Kapolres AKBP Wawan Ridwan SIK SH melalui Kasatreskrim AKP MK Budiono, Selasa (13/7).

Perintah tersebut ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dan agen di wilayah Demak.

Polisi menggandeng Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) untuk memperingatkan soal bahaya tabung non-SNI.  Sidak  itu digar, antara lain di agen penyaluran elpiji ukuran 3 kilogram di kawasan Pulosari, Kecamatan Karangtengah.

AKP MK Budiono, mempertanyakan adanya puluhan tabung gas non-SNI di tempat tersebut. Sebab, sanksinya berat karena penyalur bisa dipidanakan apabila tabungnya meledak. Sejauh ini Polisi masih bersikap persuasif, mengajak agen dan SPPBE untuk tidak menggunakan atau melayani tabung non-SNI.

Sulit Seleksi

Pihak PT Kidung Agung, salah satu agen penyalur elpiji  3 kilogram mengaku kesulitan menyeleksi tabung gas yang berlabel SNI. Sebab, tabung kerap tertukar saat pengisian gas di stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPPBE).

Kadisperindagkop Ir Koes Hartiyah mengatakan, pihaknya meresponnya dengan menggelar sosialisasi ulang mengingatkan kembali tatacara penggunaan tabung gas yang benar.

Agar diketahui masyarakat banyak, maka kegiatan itu digelar di Pasar Karanganyar dan Pasar Buyaran Karangtengah. Dinas, sekaligus menyebarkan pamflet berisi tata cara yang aman menggunakan elpiji 3 kilogram dari Pertamina.  Sejumlah pedagang pun diingatkan untuk menggunakan tabung yang berlabel SNI.

Sementara itu Sukarti, salah seorang pedagang mengaku tidak mengetahui keharusan menggunakan tabung elpiji SNI. Sebab, baginya tabung itu semua hampir sama termasuk warnanya yang hijau. (H41-71)

Sumber : Suara Merdeka CyberNews, Rabu 14 Juli 2010.
Link : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/07/14/116650/Polisi-Larang-Peredaran-Tabung-Non-SNI-



­