Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Banyak Regulator tanpa Label Beredar Bebas

  • Selasa, 13 Juli 2010
  • 1246 kali

Kliping Berita

RIBUAN perlengkapan tabung gas elpiji 3 kg paket konversi seperti siang dan regulator tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) terdapat di Temanggung, Jawa Tengah. Fakta itu diketahui setelah pihak Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Temanggung melakukan pengecekan. Regulator yang dicek instansi tersebut baru di 10 kecamatan saja. Dia mengatakan, banyak sekali perlengkapan elpiji 3 kg seperti siang dan regulator tanpa SNI di masyarakat, rumah tangga, dan pedagang.

"Jumlahnya ribuan. Ini selalu kami awasi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindagkop Kabupaten Temanggung Arum Iswanto, kemarin. Ke-10 kecamatan yang telah dicek ialah Kecamatan Tembarak, Selopampang, Kranggan Pringsurat, Temanggung, Parakan, Kaloran, Ngadirejo, Candiroto, dan Tlogomulyo.

Seharusnya, kata Arum, dalam tabung elpiji dan perlengkapannya tertera label SNI dengan nomor seri 06-7213-2006/Amd 12008. Namun, di 10 kecamatan itu tidak ada. Semua barang itu dapat dari pembagian paket gas dari subsidi pemerintah ketika konversi minyak tanah ke gas elpiji dilaksanakan di Temanggung, pada 2008.

Di Temanggung pun terdapat 20 kecamatan. Data di bagian perekonomian pemkab setempat menyebut, sejumlah 6.070 rumah tangga miskin (RTM) di wilayah itu telah terkonversi. Namun, kata Arum, pengecekan baru berlangsung di 10 kecamatan. "Kalau semuanya telah dicek, mungkin jumlahnya lebih banyak lagi," kata Arum.

Atas temuan itu, lanjut Arum, pihaknya telah melaporkannya ke PT Pertamina. Kemudian pihak Pertamina berjanji segera menukar semua perlengkapan tabung elpiji 3 kg yang tanpa SNI itu. Termasuk jika ada tabung yang juga tanpa SNI. Penukaran, katanya, akan dilakukan melalui agen PT Kebon Arum.

Manager PT Kebon Arum Hendrawan Chris-tianto mengatakan penukaran siang regulator elpiji 3 kg masih menunggu dari pusat. Pasalnya, sementara ini penukaran baru berlangsung di area Jabotabek. "Nantinya warga yang akan menukarkan siang regulatornya harus menunjukkan bukti kartu hijau yang diterima bersamaan dengan penerimaan paket konversi. Setelah itu, baru bisa menukarkannya pada kami dengan membayar uang sebesar Rp35 ribu," kata Christian.

Penukaran ditolak

Sementara itu, laporan dari Cirebon, Jawa Barat, menyebutkan pemilik pangkalan di Kota Udang ini mengeluh karena penukaran tabung 3 kg tanpa SNI ditolak agen. Padahal, mereka menerima tabung itu pun dari agen.

Yanto, pemilik pangkalan di Jalan Wahidin mengatakan, dari 30 tabung gas elpiji 3 kg, ada lima hingga 10 tabung yang tanpa SNI. Tabung-tabung itu diterima Yanto saat ia membuka pangkalan bersamaan dengan program konversi minyak tanah ke gas sekitar 2007.

Hal yang sama pun diungkapkan pemilik pangkalan lainnya di Jalan Krucuk, Cahyono. "Tabung-tabung tanpa SNI itu teronggok begitu saja di pangkalan saya," katanya. Ia pun bingung hendak menukarkannya ke mana karena agen sudah menolak tabung-tabung itu. "Kalau menyalahkan masyarakat, tentu tidak mungkin. Mereka hanya menukifr saja," katanya.

Adapun Provinsi Bangka Belitung (Babel) baru akan membagikan 350 ribu paket tabung gas dan perangkat alat memasak kepada masyarakat Babel dalam kegiatan konversi minyak ke gas. Konversi ini akan dilakukan sekitar September mendatang bersamaan dengan konversi yang dilakukan di Jambi dan Bengkulu. (TS/UL/RF/LD/N-2)

Sumber : Media Indonesia, Senin 13 Juli 2010, hal. 19.




­