Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Regulator dan Selang Tanpa SNI Harus Ditarik

  • Senin, 12 Juli 2010
  • 1236 kali
Kliping Berita

Parepare, Tribun - Ketua Komisi III DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menegaskan, tabung elpiji 3 kilogram beserta asesorisnya, seperti regulator dan selang, yang tidak memiliki laber Standar Nasional Indonesia (SNI) harus ditarik dari pasaran.

Pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare membentuk tim terpadu yang melibatkan disperindag, Pertamina, Hiswana  Migas, muspida, dan DPRD setempat.

"Kita turun bersama-sama melakukan sidak sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan tabung serta asesoris yang tidak ber-SNI. Dan ini tidak boleh ditunda-tunda, apalagi menunggu waktu karena berbahaya," ujarnya, akhir pekan lalu.

Jika ditemukan tabung, regulator, selang, dan asesoris lainnya yang tidak sesuai standar, maka harus disita.

Kepala Disperindagkoptan Parepare, Muh Hasbi, akhir pekan lalu, mengatakan, selama ini pihaknya bersama Pertamina aktif turun ke lapangan mengawasi regulator, selang, dan lain-lain yang tidak memiliki label SNI ke agen atau penjual agar tidak dipasarkan.  

"Kita hanya bisa memberikan pembinaan, tetapi tidak bisa menarik barang itu. Kalau ada yang kita dapatkan menjual selang atau regulator tak ber-SNI, maka kita hanya imbau agar tidak dijual sambil menunggu Pertamina menyalurkan yang memiliki SNI," katanya. (rip)

Sumber : Tribun Timur.com, Senin 12 Juli 2010.
Link : http://tribun-timur.com/read/artikel/117047/Regulator_dan_Selang_Tanpa_SNI_Harus_Ditarik




­