Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

YLKI Minta Slang dan Regulator Digratiskan

  • Kamis, 08 Juli 2010
  • 1258 kali

Kliping Berita


Seribu tabung rusak ditemukan di Tasikmalaya.

PALEMBANG - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan meminta agar penggantian slang dan regulator untuk tabung gas 3 kilogram digratiskan. Pemberian ini sebagai pengganti slang dan regulator yang dulu diberikan dalam satu paket dengan kompor serta tabung.

"Kenapa sekarang dipungut? Kalau dikatakan slang dan regulator tidak standar, kenapa dulu dibagikan?" kata Ketua YLKI Taufik Husni kemarin.Maraknya kasus terbakar dan meledaknya tabung elpiji 3 kilogram disebut-sebut karena slang dan regulator tidak sesuai dengan standar. Karena itu, pemerintah berencana menjual slang dan regulator untukelpiji 3 kilogram yang berlabel SNI seharga masing-masing Rp 15 ribu dan Rp 20 ribu. Konsumen harus membawa slang dan regulator lama. Program ini baru dilakukan di Pulau Jawa dan sekitarnya.

Masalah ketidaklayakan tabung dan aksesorinya terjadi di seluruh Indonesia. Di Tasikmalaya, Jawa Barat, tidak kurang dari seribu tabung gas ukuran 3 kilogram ditemukan dalam keadaan rusak saat dilakukan inspeksi mendadak di dua stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) kemarin.Tim gabungan yang terdiri atas Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya, Badan Metrologi, Kejaksaan Negeri, dan beberapa lembaga perlindungan konsumen itu menemukan 519tabung rusak di SPBE PT Patra Trading (anak perusahaan Pertamina) dan 485 milik PT Wanda Artha Lestari.

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Tasikmalaya Odang Saepudin mengatakan tabung rusak tersebut berasal dari retur yang masuk ke pihak agen.Di Malang, Jawa Timur, Dinas Perdagangan Kabupaten akan merazia tabung-tabung gas yang beredar."Kami rencanakan merazia toko penjual elpiji untuk memastikan apakah tabung-tabung yang dijual berstandar nasional Indonesia, termasuk memeriksa slang dan regulator. Yang tidak ber-SNI akan ditarik," kata Kepala Dinas Muhammad Sjakur Kullu.

Di Cilegon, Banten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan menarik 700 lebih tabung elpiji yang tidak memiliki label SNI dari lima agen. Tabung itu akan disimpan di kantor kepolisian. Penjual barang tidak berlabel SNI melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Adapun Pertamina sedang menyiapkan retester untuk memperbaiki tabung yang rusak. Retester, yang akan dibangun di setiap wilayah, siap beroperasi tahun depan. "Kami harapkan pada 2011 retester tersebut sudah bisa berjalan," kata Anna Dewi Lestari dari Bagian Penjualan Gas Domestik Pertamina Region III.

ARIF ARDIANSYAH/ JAYADI SUPRIADIN / ABDI PURNOMO / WASI’UL ULUM / ARIS ANDRIANTO

Sumber : Koran Tempo, Kamis 8 Juli 2010, hal. A8.




­