Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Perhatikan Masa Berlaku Peralatan Tabung Gas

  • Kamis, 17 Juni 2010
  • 20338 kali
Kliping Berita

JAKARTA (Pos Kota) – Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMEA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Anshari Bukhari meminta masyarakat memperhatikan masa pakai peralatan kompor dan tabung gas.

“Ini harus diperhatikan betul,” katanya menanggapi pertanyaan Pos Kota terkait maraknya kasus meledaknya gas elpiji, Rabu (16/6).

Ia mengaku sebagian besar kasus meledaknya gas elpiji bukan dari tabung gas, tapi karena peralatan kompor dan tabung gas. Sehingga masyarakat harus memperhatikan kondisi fisik dari selang karet, regulator, valve, siil bahkan kompor.

Sesuai rekemondasi dari pabrikan, ia mengungkapkan masa pakai selang tabung gas hanya enam bulan. Jadi kalau usia pakai selang sudah enam bulan, masyarakat harus mengecek betul kondisi selang tersebut. “Kalau sudah retak sebaiknya diganti,” terangnya.

Begitu juga dengan valve (katup), regulator dan kompor, ia mengungkapkan masa pakai hanya satu tahun. Kecuali masa pakai tabung gas ukuran 3 kilo cukup lama waktunya. Bisa sampai 5 tahun.

Tapi, ia menambahkan tetap harus dilihat juga kondisinya. Bisa saja tidak sampai lima tahun, karena tidak begitu berat maka sering dibanting. Apalagi dibanting ke tanah. “Kalau tanah yang menempel di bodi tidak dibersihkan, lama kelamaan akan membuat bodi tabung berkarat sehingga mudah bocor,” terangnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Umum Asosiasi Industri Tabung Baja (Asitab) Tjiptadi. Bahkan, ia mengusulkan agar usia pakai tabung gas ukuran 3 kilo diperpendek jadi 3 tahun. Jangan 5 tahun,” katanya kepada pers di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menyinggung soal tabung gas abal-abal, Tjiptadi mengaku memang ada anggotanya yang nakal. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci nama anggotanya.“Yang jelas, PT TMM yang digerebek polisi di Tangerang bukan anggota Asitab,” ujarnya.

Seperti diketahui perusahaan tersebut memproduksi tabung gas tanpa mengantongi Surat Petunjuk dan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI). Padahal perusahaan tersebut disebut-sebut salah satu supplier tabung gas ke Pertamina.

Akibatnya, perusahaan minyak plat merah ini sempat menunda penerimaan tabung gas dari pabrikan. (setiawan/B)

Sumber : Pos Kota, Kamis 17 Juni 2010.
Link : http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/06/17/perhatikan-masa-berlaku-peralatan-tabung-gas




­