Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Partisipasi Aktif BSN dalam Tercapainya Kesepakatan Pada Perundingan Upgrading ACFTA 3.0

  • Selasa, 02 Juli 2024
  • Humas BSN
  • 215 kali

ASEAN - RRT melanjutkan rangkaian perundingan dalam kerangka Upgrading ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA) 3.0 yang kali ini memasuki putaran ke-7 dan berlangsung pada, Senin – Jum’at (24 – 28 Juni 2024) di Nanning, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) secara hybrid. Perundingan kali ini meliputi berbagai bidang seperti perdagangan barang, investasi, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, ekonomi hijau, ekonomi digital,  hukum dan kelembagaan, persaingan usaha dan perlindungan konsumen, Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK), Sanitary and Phytosanitary (SPS), dan konektivitas rantai pasok. Perundingan bidang SPK termasuk salah satu bidang yang ditargetkan selesai dalam putaran kali ini.

Working Group on Standards, Technical Regulations, and Conformity Assessment Procedures (WG STRACAP) merupakan WG dalam kerangka perundingan ACFTA ini yang bertanggung jawab dalam menegosiasikan Chapter STRACAP.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK), berpartisipasi aktif dalam perundingan ini,  terutama dalam upaya mencapai kesepahaman untuk isu-isu teknis di bidang SPK yang menjadi kepentingan bersama, termasuk keterkaitannya dengan ACCSQ sebagai badan sektoral ASEAN di bidang SPK yang akan berperan aktif dalam implementasi perjanjian ini.

Perundingan kali ini merupakan perundingan ke–8 antara ASEAN dan RRT serta merupakan perundingan ke-11 untuk internal ASEAN (Caucus). ASEAN dipimpin oleh Senior Director, Standardisation Division, Department of Standards Malaysia (DSM), Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaysia,  Hussalmizzar Hussain.

Sementara itu, RRT dipimpin oleh Director, Department of International Cooperation of the State Administration for Market Regulations (SAMR) of the People’s Republic of China, Chen Jin yang masing-masing bertindak sebagai Co-Chair. Perundingan dihadiri secara fisik oleh sembilan (9) Negara Anggota ASEAN, Brunei Darussalam dan Sekretariat ASEAN hadir secara daring. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Analis Standardisasi Ahli Madya BSN, Aderina Uli Panggabean serta dihadiri oleh perwakilan dari BSN.

Dalam perundingan sebelumnya, WG STRACAP telah mencapai kesepakatan di hampir seluruh bab dalam Chapter STRACAP. Perundingan melanjutkan pembahasan isu-isu krusial yang masih belum dapat disepakati di putaran sebelumnya, seperti isu terkait otoritas kompeten di bidang penilaian kesesuaian, konsistensi penggunaan standar internasional sebagai prioritas utama, termasuk kerja sama teknis di bidang SPK.

Selain itu, perundingan juga membahas reference paper RRT tentang sektor atau produk yang akan dikerjasamakan dan usulan beberapa standar di bidang kendaraan listrik dimana RRT ingin agar hal dimaksud menjadi lampiran dari Perjanjian ACFTA yang akan berlaku sejalan dengan berlakunya Perjanjian ini.

Namun demikian, ASEAN berpandangan bahwa masih diperlukan waktu untuk memberikan tanggapan terhadap proposal RRT tersebut dan memandang bahwa usulan RRT tersebut sebaiknya dituangkan dalam program kerja untuk implementasinya nanti.

WG STRACAP dalam perundingan kali ini secara substansi telah berhasil menyelesaikan negosiasi sejalan dengan telah tercapainya kesepakatan pada keseluruhan Chapter STRACAP. Terkait dengan usulan RRT tentang standar di bidang kendaraan listrik, ASEAN akan mendalami serta membahas usulan RRT dengan para pemangku kepentingan di negara masing-masing maupun dengan ACCSQ-APWG (Automotive Product Working Group) sebagai WG yang menangani SPK di bidang otomotif.

Seiring dengan selesainya negosiasi di bidang SPK dalam Upgrading Perjanjian ACFTA ini, ASEAN dan RRT secara substansial telah menyepakati seluruh pasal dalam bab STRACAP, maka pada implementasinya nanti, terbuka peluang yang lebih luas bagi ASEAN dan RRT untuk meningkatkan akses pasar barang melalui peranan SPK dalam memfasilitasi perdagangan kedua Pihak.

BSN bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait perlu untuk melakukan koordinasi dalam menindaklanjuti hasil dari kesepakatan bab STRACAP – ACFTA baik dalam upaya meningkatkan ekspor produk potensial Indonesia ke pasar ASEAN dan RRT, serta melindungi industri dalam negeri dari impor produk yang tidak memenuhi persyaratan SPK. (SPSPK/Red: PjA - Humas).

 

Galeri Foto: Partisipasi Aktif BSN dalam Tercapainya Kesepakatan Pada Perundingan Upgrading ACFTA 3.0