Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Komitmen PT. Pertamina dalam Upaya Antikorupsi melalui Penerapan SNI

  • Senin, 11 Desember 2023
  • Humas BSN
  • 2285 kali

Untuk mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi pemerintah Indonesia terus melakukan upaya strategis. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Badan Standardisasi Nasional (BSN) diberikan amanah untuk melakukan Aksi Inisiasi Sertifikasi Sistem Anti Korupsi di Indonesia. BSN telah menetapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Penerapan SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan juga sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,“ jelas Inspektur BSN, Nur Hidayati di Jakarta, pada Senin (11/12/2023). Nur melanjutkan bahwa penerapan standar ini akan membantu organisasi membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program kepatuhan anti penyuapan.

Salah satu BUMN yang berkomitmen untuk melakukan upaya strategis mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi, salah satunya dengan melakukan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah PT Pertamina. “Langkah tersebut dilakukan oleh PT Pertamina untuk mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,“ ungkap Vice President Corporate Communication PT. Pertamina, Fadjar Joko Santoso.

Penyuapan adalah tindakan memberikan atau meminta uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan dalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap. Mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan suap terhadap tatanan masyarakat dan negara, maka perlu ditanamkan budaya anti-suap di seluruh instansi, khususnya BUMN melalui SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

SNI ISO 37001:2016 telah diakui secara internasional sebagai best practice yang layak. Penerapan standar ini merupakan bukti pengakuan PT Pertamina telah menerapkan sistem untuk mencegah terjadinya penyuapan yang membantu organisasi untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait penyuapan. Standar ini juga dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen lain yang telah ada di organisasi.

Semangat tone from the top, dimana pimpinan Perusahaan harus menunjukkan komitmen sekaligus menjadi role model bagi seluruh staf ditunjukkan PT Pertamina dengan menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan PT Pertamina, baik di kantor pusat atau holding maupun unit operasi dan anak Perusahaan. Sejumlah unit bisnis dan anak Perusahaan telah memperoleh Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yakni Procurement Share Service, Procurement Marketing Operation Region (MOR) III, Procurement Refinery Unit VI Balongan, Upstream Business Activities, PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Elnusa, Tbk, dan PT Pertamina EP Cepu.  

Untuk dapat menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara efektif, PT Pertamina menyiapkan beberapa komponen. Komponen pertama adalah panduan system. Kedua adalah prosedur system manajemen anti penyuapan. Dan ketiga adalah pedoman wistleblowing system. Sistem ini adalah yang menghidupi kinerja anti suap secara keseluruhan.

Pedoman whistleblowing system telah diimplementasikan oleh PT Pertamina sejak tahun 2008 dan merupakan salah satu parameter dalam penilaian Good Corporate Government yang ditetapkan Pemerintah. Implementasi whistleblowing system dilakukan PT Pertamina dengan meluncurkan kanal WBS Pertamina Clean. Kanal WBS Pertamina Clean dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan dan PT Pertamina menjamin perlindungan kepada pelapor.

Pengelolaan pelaporan dalam kanal WBS Pertamina Clean dilakukan dengan prinsip rahasia, anonym dan independent. Pelaporan yang masuk akan dianalisis oleh konsultan independen dengan reputasi internasional yang kemudian menyampaikan hasilnya kepada fungsi whistleblowing system.

Selain itu, PT Pertamina juga telah memiliki Piagam New Pertamina Clean. Piagam New Pertamina Clean diterapkan di seluruh lini Pertamina Grup. Piagam memuat 9 hal yang harus diterapkan untuk mendorong pembentukan Insan Pertamina yang berintegritas bersih, dan menghindari dari tindakan-tindakan tercela dalam seluruh kegiatan usaha yang dijalankan.

  1. Melaksanakan operasional perusahaan dengan menunjang etika bisnis dan bertanggung jawab serta berpegang teguh pada pedoman Good Corporate Governance dan prinsip 4 NO’s, yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih dalam bentuk apapun), No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi), dan No Luxurious (tidak boleh ada jamuan yang berlebihan).
  2. Mematuhi peraturan perundangundangan terkait antipenyuapan dan tidak mentoleransi segala bentuk penyuapan dalam setiap aktivitas perusahaan.
  3. Mengimplementasikan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan di perusahaan dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan.
  4. Mendorong dan memotivasi setiap insan Pertamina, mitra kerja, pemangku kepentingan perusahaan untuk peduli dan berperan serta dalam pelaksanaan komitmen anti penyuapan, termasuk tidak menerima dan/atau memberi segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan.
  6. Memberikan sosialisasi dan pelatihan secara rutin mengenai prinsip 4 NO’s kepada seluruh pekerja Pertamina serta mengkomunikasikan kepada pihak berkepentingan.
  7. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya serta memantau perkembangan secara berkala guna peningkatan yang berkelanjutan.
  8. Mengenakan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak di bawah wewenang perusahaan yang terlibat dalam penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Berkomitmen secara penuh dan bersungguh-sungguh untuk melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap segala pelanggaran yang terjadi.

(Inspektorat/Red: Arf – Humas)