Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI ISO 22301:2019 Bangun Business Resilience KEK Hadapi Risiko Bencana

  • Kamis, 02 November 2023
  • Humas BSN
  • 1163 kali

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dibangun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, hingga meningkatkan daya saing, tidak bisa mengabaikan potensi adanya gangguan fasilitas utama, keadaaan darurat, dan krisis berkepanjangan.

KEK harus tetap bisa menjalankan fungsinya serta menjaga pelaku usaha di Kawasan agar tetap tangguh juga mampu memproduksi hingga mengirim jasa pada tingkat yang ditetapkan, serta dapat ditetapkan setelah insiden atau kejadian.

Posisi strategis KEK dalam business resilience diutarakan oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah dalam Webinar Peluang Peningkatan Business Resilience KEK dalam menghadapi Ancaman Disrupsi dan Bencana, pada Rabu (01/11/2023).

“Kebijakan aksi tindakan pencegahan atau mitigasi risiko dari berbagai bencana yang dapat terjadi, guna membangun business resilience dengan tujuan melindungi jiwa manusia, menjaga keberlangsungan bisnis, waktu pemulihan pasca krisis yang lebih singkat, dan juga membangun ketangguhan negara di dalam menghadapi berbagai dampak akibat bencana, perlu dirumuskan,” jelas Zakiyah.

Situasi krisis seperti terjadinya banjir bandang di KEK,  limbah minyak hitam di Batam  atau lahan seluas 6,3 Ha yang terbakar di Kalimantan Timur adalah beberapa contoh dari kemungkinan kondisi ancaman yang tidak terduga terhadap kelancaran operasional suatu organisasi.

Jika tidak dapat diatasi, maka berpotensi menyebabkan kehilangan atau kerugian yang masif. Organisasi dengan perencanaan yang konsisten akan cepat memberi respon yang efektif dan pemulihan yang lebih cepat. "Oleh karena itu, walau dalam kondisi krisis bisnis tetap dapat berjalan," lanjut Zakiyah.

Berbicara mengenai mitigasi risiko, penerapan SNI ISO 22301:2019 Keamanan dan Ketahanan – Sistem manajemen kelangsungan usaha – Persyaratan, merupakan  standar yang dapat dijadikan acuan untuk menerapkan, memelihara, juga meningkatkan sistem manajemen untuk melindungi, mengurangi kemungkinan terjadinya, mempersiapkan, merespon, sampai memulihkan  gangguan  ketika gangguan tersebut muncul.  

SNI ISO 22301:2019 termasuk dalam standar sistem manajemen yang daftar isi persyaratan utamanya yaitu, konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan, support, operasi, evaluasi kinerja dan peningkatan, mengikuti aturan high level structure (HLS)  agar  mudah diintegrasikan dengan beberapa standar sistem manajemen berbasis ISO seperti SNI ISO 9001; SNI ISO 14001; SNI ISO 27001; serta SNI ISO 31001. 

Standar dimaksud menerapkan siklus Plan, Do, Check, Act (PDCA) untuk  menerapkan, memelihara, serta meningkatkan efektivitas sistem manajemen kelanjutan usaha di suatu organisasi dan menjamin konsistensi dengan standar sistem manajemen lainnya. Oleh karena itu, penerapan SNI ISO 22301 bisa menjadi salah satu upaya untuk mempercepat peningkatan ketahanan bisnis di KEK. 

Kini, perkembangan teknologi yang memengaruhi arus digitalisasi secara kuat, berpotensi menimbulkan bencana baru atau yang dikenal dengan Natural Hazards Triggering Technological Accidents atau Natech.

“Bencana akibat iklim hingga serangan siber merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan bisnis yang memberikan dampak buruk bagi perputaran roda perekonomian. Instrumen strategi ketahanan bencana memerlukan manajemen penanganan krisis,” ungkap Asisten Deputi Ketahanan Kebencanaan dan Pemanfaatan Teknologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Muksin.

“Natural disasters and extreme weather events termasuk Natech, merupakan risiko global yang akan dihadapi dunia dalam jangka pendek atau dalam dua tahun mendatang menurut Global Risk Report, World Economic Forum Tahun 2023,” lanjutnya.

Sehingga, sistem manajemen yang  diperlukan agar bisnis berkelanjutan dan tangguh diantaranya adalah Sistem Manajemen Lingkungan; Sistem Manajemen Kebencanaan; Sistem Manajemen Krisis; Sistem Manajemen Karbon; Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha; Sistem Manajemen Keamanan Data dan Informasi; Sistem Manajemen Keamanan Rantai Pasok; juga Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Dari sisi penyelenggaraan bangunan gedung, diatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Perwakilan Direktorat Bina Penataan Bangun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Ashri mengungkap, SNI 1726:2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung dan Non Gedung, serta SNI 1727:2020 Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain merupakan standar yang telah diterapkan sebagai acuan kemampuan bangunan gedung terhadap beban muatan.

Webinar yang berjalan secara hybrid ini, turut dihadiri oleh Prof. Fatma Lestari dari Universitas Indonesia dan Perwakilan Pimpinan PT Batam Teknik, BUPP KEK Batam Aero Technic (BAT).

Ketahanan terhadap bencana adalah hal kritikal untuk mempertahankan keberlangsungan roda perekonomian. Terjadinya bencana dapat memengaruhi stabilitas, untuk itu adanya strategi yang terencana dapat meminimalkan risiko juga mempercepat pemulihan pasca bencana. (PjA – Humas)

 

 

 

 

 

 

 




­