Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pupuk & kabel nonstandar akan dimusnahkan

  • Selasa, 13 April 2010
  • 1416 kali
Kliping Berita

Pengawasan laboratorium uji diperketat
    
          
JAKARTA: Pemerintah akan memusnahkan atau mengekspor kembali pupuk dan kabel nonstandar, baik produk impor maupun yang diproduksi di dalam negeri, mulai tahun ini.

Tindakan itu menyusul penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk produk pupuk dan kabel.

Menperin M.S. Hidayat mengeluarkan Permenperin No. 42/M-IND/PER/3/2010 tentang SNI Kabel Secara Wajib. Menperin juga merilis Permenperin No. 37/M-IND/PER/3/2010 tentang Perubahan Atas Permenperin No. 19/M-IND/PER/2/2009 tentang Pemberlakuan SNI Pupuk Secara Wajib.

Kedua peraturan tersebut akan berlaku efektif mulai September 2010 atau 6 bulan setelah tanggal ditetapkan pada 29 Maret 2010. Kedua peraturan tersebut baru dirilis Kemenperin pada 6 April.

Di dalam peraturan SNI wajib kabel, Kemenperin menetapkan secara wajib SNI untuk enam produk kabel, yakni kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal hingga 450/750 volt Bagian 2 (SNI No. 04-6629.2-2006) dengan pos tarif No. 9001.10.10.00.

Selain itu, produk kabel nirselubung untuk perkawatan magun (SNI No. 04-6629.3-2006) dengan nomor pos tarif yang sama. Adapun SNI kabel berselubung untuk perkawatan magun (SNI No. 04-6629.4-2006) juga ditetapkan menjadi wajib. Demikian juga kabel fleksibel (kabel senur) dengan SNI No. 04-6629.5-2006).

Secara khusus, SNI wajib produk kabel daya dengan insulasi ekstrusi untuk tegangan pengenal dari 1 kilovolt (kV) hingga 30 kV juga ditetapkan berdasarkan standar IEC (International Electrotechnical Commission) yakni SNI IEC 60502-1:2009. Adapun untuk kabel voltase pengenal mulai 6 kV ditetapkan SNI IEC 60502-2:2009.

6 Jenis kabel wajib SNI
Jenis produk    Nomor SNI
Kabel berinsulasi PVC    04-6629.2-2006
Kabel nirselubung    04-6629.3-2006
Kabel berselubung    04-6629.4-2006
Kabel fleksibel    04-6629.5-2006
Kabel daya insulasi ekstrusi IEC    60502-1:2009
Kabel voltase pengenal IEC    60502-2:2009
Sumber:Permenperin No. 42/M-IND/PER/3/2010

"Kabel produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI wajib akan dimusnahkan. Adapun kabel impor nonstandar yang masuk ke daerah pabean Indonesia akan dimusnahkan atau direekspor oleh importir terkait," jelasnya.

Direktur PT Citra Mahasurya Kabel Irianto Tarigan mengatakan penetapan SNI wajib kabel tersebut akan mengurangi peredaran produk kabel nonstandar. Menurut dia, selama ini ketentuan SNI sukarela untuk produk kabel belum efektif mengurangi peredaran produk nonstandar.

"Saat ini di pasar masih beredar produk kabel banci yang diproduksi oleh perusahaan lokal. Kabel banci ini berukuran 1,1 mm, padahal ukuran kabel standar 1,38 mm."

SNI wajib pupuk


Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Kemenperin Benny Wachjudi mengatakan perubahan SNI wajib untuk produk pupuk ditetapkan guna memperketat pengawasan lembaga laboratorium penguji, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri. SNI wajib pupuk secara substantif tidak banyak yang berubah.

"Khusus untuk perubahannya, laboratorium penguji di dalam negeri ditunjuk langsung oleh Menperin. Khusus untuk laboratorium di luar negeri, Menperin dapat menunjuk sepanjang laboratorium itu memiliki perjanjian saling pengakuan."

Dalam peraturan sebelumnya, lembaga penguji cukup diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), diverifikasi LS-Pro (lembaga sertifikasi produk) dan dilaporkan kepada ditjen pembina industri terkait serta BPPI (Badan Penelitian dan Pengembangan Industri).

"Sekarang aturannya lebih ketat karena masih banyak LS-Pro abal-abal," katanya. (yusuf.waluyo@bisnis.co.id)

Oleh Yusuf Waluyo Jati

Sumber : Bisnis Indonesia, Selasa 13 April 2010, hal. i2.
    



­