Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Jokowi Teken Keppres Panitia Keketuaan ASEAN, Wishnutama Dapat Tugas Baru

  • Minggu, 02 April 2023
  • 1448 kali

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada The Association of Southeast Asian Nations 2023. Panitia nasional dipimpin oleh pengarah yaitu Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Keppres Nomor 5 Tahun 2023 itu diteken Jokowi pada 31 Maret 2023 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Minggu (2/4/2023). Adapun tugas panitia nasional sebagaimana dijelaskan di Pasal 2, sebagai berikut:

Pasal 2

Panitia Nasional mempunyai tugas:

  1. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023;
  2. menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
  3. melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 dan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib;
  4. bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
  5. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa penyelenggaraan rangkaian keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023, terdiri atas:

  1. Konferensi Tingkat Tinggi;
  2. Pertemuan Tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral;
  3. Pertemuan tingkat Pejabat Senior;
  4. Pertemuan tingkat Working Group;
  5. Program Side Events; dan
  6. rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya.

Pasal 4 dan Pasal 5 menjelaskan secara rinci mengenai susunan panitia nasional. Berikut selengkapnya:

Pasal 4

(1) Panitia Nasional dipimpin oleh Pengarah.

(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Panitia Nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Pengarah dibantu oleh Penanggung Jawab Bidang dan Tim Asistensi dan Kemitraan yang terdiri atas:

  1. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN;
  2. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN;
  3. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN;
  4. Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN;
  5. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat;
  6. Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik;
  7. Penanggung Jawab Bidang Side Events;
  8. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan
  9. Tim Asistensi dan Kemitraan.

Pasal 5

Susunan Panitia Nasional terdiri atas:

a. Pengarah

  1. Presiden Republik Indonesia;
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia;

b. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Anggota:

  1. Menteri Luar Negeri;
  2. Menteri Pertahanan;
  3. Menteri Hukum dan Asasi Manusia;
  4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

c. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Anggota:

  1. Menteri Perdagangan;
  2. Menteri Keuangan;
  3. Menteri Perhubungan;
  4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. Menteri Pertanian;
  6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
  7. Menteri Dalam Negeri;
  8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  9. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  10. Menteri Perindustrian;
  11. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  12. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  13. Kepala Badan Standardisasi Nasional ;
  14. Gubernur Bank Indonesia;
  15. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;

d. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Anggota:

  1. Menteri Kesehatan;
  2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  3. Menteri Ketenagakerjaan;
  4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  7. Menteri Sosial;
  8. Menteri Pemuda dan Olahraga;
  9. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

e. Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN: Menteri Luar Negeri selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN

Anggota: Anggota Sekretariat Nasional ASEAN

f. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat: Menteri Komunikasi dan Informatika

Anggota:

  1. Kepala Staf Kepresidenan;
  2. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
  4. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  5. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

g. Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik: Menteri Sekretaris Negara;

Anggota:

  1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  2. Sekretaris Kabinet;
  3. Wakil Menteri Kesehatan;
  4. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  5. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
  6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
  7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan;
  8. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
  9. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  10. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
  11. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
  12. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  13. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan lstana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
  14. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet;
  15. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  16. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  17. Kepala Daerah Provinsi terkait lainnya;

h. Penanggung Jawab Bidang Side Events: Menteri Badan Usaha Milik Negara

Anggota:

  1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I;
  2. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan;
  5. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  6. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  7. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
  8. Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri;
  9. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia

i. Penanggung Jawab Bidang Keamanan: Panglima Tentara Nasional Indonesia

Anggota:

  1. Wakil Menteri Pertahanan;
  2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Kepala Badan Intelijen Negara;
  4. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara

j. Tim Asistensi dan Kemitraan:

  1. Wishnutama Kusubandio
  2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II

 

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6651161/jokowi-teken-keppres-panitia-keketuaan-asean-wishnutama-dapat-tugas-baru




­