Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

APBI Curigai Importir Ban Lakukan Kecurangan

  • Rabu, 20 Januari 2010
  • 1966 kali
JAKARTA (SI) – Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) mengindikasikan terdapat importir ban melakukan kecurangan dengan memanfaatkan dua kode pos tarif (harmonized number/HS) yang tidak mempunyai Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) Wajib.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 14/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan menetapkan empat kode HS yang SNI Wajib, yakni 4011.10.00.00 untuk ban mobil penumpang (termasuk station wagon dan mobil balap), 4011.20.10.00 ban truk dan bus dengan lebar hingga 450 milimeter (mm), 4011.40.00.00 ban sepeda motor, dan 4013.10.11.00 ban dalam karet untuk mobil, cocok dipasang pada ban dengan lebar hingga 450 mm.

Kode HS ban non- SNI adalah 40.11.99.10.00 untuk ban lain-lain dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan 40.11.12.09.00 ban truk dan bus dengan lebar mulai dari 450 mm. Ketua APBI Azis Pane melihat, sejak diberlakukannya peraturan tersebut, terjadi penurunan impor untuk jenis ban berkode SNI wajib dan terjadi lonjakan impor dalam untuk jenis ban non- SNI. ”Kami menduga importir memanfaatkan celah ini,” papar Azis di Jakarta kemarin. Berdasarkan data APBI,selama periode bulan Januari hingga Agustus 2009 untuk impor ban mobil penumpang dengan kode HS 4011.10.00.00, nilainya sebesar USD7 juta.

Diprediksi, hingga akhir 2009 impor ban tersebut bakal mencapai USD14 juta, menurun bila dibanding nilai impor 2008 sebesar USD29,9 juta. Sedangkan untuk impor ban non-SNI, terutama yang berkode HS 4011.99.10.00 mengalami peningkatan dari tahun 2007 sebesar USD80,2 juta menjadi US145 juta pada 2008.Namun, di 2009 diperkirakan hanya USD120 juta.Pada periode Januari hingga Agustus 2009, impor ban non-SNI ini tercatat telah mencapai USD77 juta.

Azis menuturkan, berdasarkan data tersebut, pihaknya menduga dua jenis ban bernomor HS 4011.10.00.00 diimpor dengan menggunakan atau mendaftarkan dengan nomor HS 4011.99.10.00 dengan tujuan menghindari SNI Wajib notifikasi WTO. ”Ini trik mereka melakukan kecurangan,” tutur Azis. Dengan indikasi kecurangan tersebut,APBI menyarankan agar pemerintah segera memberlakukan SNI Wajib untuk semua kategori ban kendaraan penumpang, terutama kategori dengan uraian barang yang identik atau penomoran HS hanya dibedakan dari ukuran atau dimensi.

Namun,pihaknya menyadari untuk menerapkan hal tersebut dibutuhkan waktu yang relatif lebih lama, oleh karena itu Azis menyarankan pemerintah untuk melakukan penerapan ketentuan verifikasi dan penelusuran teknis yang dilakukan di negara asal atau muat barang oleh surveyor independen sebelum barang dikapalkan. ”Ketentuan ini bisa dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan setelah mempertimbangkan usulan dari departemen teknis yang terkait,”ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, pemerintah akan lebih mengetatkan fungsi pengawasan arus barang impor di setiap pintu masuk,baik laut,darat,maupun udara. ”Kemarin kami sudah mendengarkan presentasi dari pihak Bea Cukai dan terlihat secara teori,safeguardini sudah siap.Jadi, tinggal tunggu implementasinya,” tandasnya. (sandra karina)

Sumber : Koransindo, Rabu 20 Januari 2010, Hal.15



­