Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kunjungan Kerja anggota DPRD Kediri ke BSN

  • Jumat, 05 Oktober 2007
  • 1950 kali
Badan Standardisasi Nasional (BSN) menerima kunjungan kerja anggota Panitia Khusus Analisis Pelayanan Investasi dan Perijinan serta Koperasi dan UMKM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri pada 5 Oktober 2007. Para anggota yang berjumlah 8 orang tersebut, disambut oleh Sekretaris Utama BSN, Ir. Sunyoto, M.Sc, didampingi Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi, Ir. Nurasiah S. Samhudi, Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi, Drs. Bambang Supriyo Utomo, M.Lib. serta Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas, Ir. Mangasa Ritonga, MM dan Kepala Pusat Perumusan Standar, Ir. T.A.R. Hanafiah, M.Sc.

Kedatangan para anggota DPRD Kabupaten Kediri ke BSN dimaksudkan untuk lebih mengenal dan memahami lebih jauh tentang standardisasi, produk-produk di daerah dan nasional yang berstandar serta langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh daerah dalam mengembangkan dan menerapkan standar. Hal tersebut dirasa penting karena di daerah Kediri masih sangat sedikit orang yang telah memahami betul masalah standardisasi.

Para anggota juga mempertanyakan mengenai sejauhmana sosialisasi standardisasi dan kelembagaan BSN ke daerah karena kenyataan yang terjadi masih banyak hal-hal yang membingungkan masyarakat daerah seperti apa perbedaan dengan ISO 9000 serta cara mendapatkan sertifikatnya, hingga sanksi apa yang dapat diberikan kepada produsen yang memalsukan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menjawab berbagai persoalan tersebut, Ir. Nurasiah S. Samhudi mengatakan sosialisasi standardisasi ke daerah telah dilakukan oleh BSN. Namun demikian, diakuinya sosialisasi baru dapat dilaksanakan sebatas di tingkat Provinsi. Untuk daerah Kabupaten dan Kotamadya, hinggat saat ini belum dapat dilakukan. Padahal, menurutnya, saat sosialisasi ke Universitas Diponegoro, Semarang para pesertanya adalah berasal dari kabupaten/kotamadya, sangat antusias mengikuti acara tersebut.

Menanggapi persoalan ada tidaknya sanksi bagi produsen yang memalsukan tanda SNI, Nurasiah menjelaskan bahwa yang berhak melakukan tindakan pemberian sanksi adalah instansi yang berwenang mengawasi pasar seperti Departemen Perdagangan atau Badan POM. Produsen yang ingin mendapatkan tanda/sertifikat SNI termasuk ISO/SNI 9000 pun, pengajuannya tidak ditujukan ke BSN, namun ke lembaga sertifikasi produk/lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu (untuk ISO 9000) yang telah terakreditasi. Di Indonesia, lembaga akreditasi satu-satunya adalah Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Untuk memastikan bahwa produsen yang telah mendapatkan tanda SNI, masih taat terhadap ketentuan SNI seperti yang tercantum dalam sertifikat SNI yang diperolehnya, lembaga sertifikasi akan melakukan assesment/audit ulang sedikitnya 1 tahun sekali. Oleh sebab itu, untuk membuktikan apakah produk yang bertanda SNI tersebut palsu atau tidak, dapat dilakukan salah satunya menelusuri sertifikat SNI yang dimilikinya.

Adapun penjelasan rinci mengenai standardisasi, telah termuat dalam buku berjudul ”Standardisasi” terbitan BSN yang diberikan kepada anggota DPRD Kediri.

Atas penjelasan dari BSN tersebut, anggota DPRD Kediri mengucapkan terima kasih dan berharap DPRD Kediri dapat mengundang BSN dalam sebuah workshop di DPRD Kediri bersama-sama eksekutif Kabupaten Kediri pada waktunya nanti Atas undangan ini, Ir. Nurasiah pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para anggota DPRD Kediri yang berkenan untuk mengunjungi kantor BSN. BSN akan membuka seluas-luasnya bagi para anggota DPRD Kediri apabila ada pertanyaan atau berkeinginan untuk mengklarifikasikan sesuatu hal yang terkait dengan standardisasi kepada BSN baik melalui surat, email ataupun faximili (dnw/humas)




­