Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Temu Lembaga Penilaian Kesesuaian

  • Senin, 10 September 2007
  • 2608 kali
Dalam rangka menyebarluaskan informasi, pedoman dan kebijakan KAN yang terkait antara lain dengan penerapan ISO/IEC 17011:2004, Conformity assessment -- General requirements for accreditation bodies accrediting conformity assessment bodies,  ISO/IEC 17025:2005, General requirements for the competence of testing and calibration laboratories  ISO/IEC 17021:2006  Conformity assessment -- Requirements for bodies providing audit and certification of management systems, dan lain-lain kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) serta menciptakan forum saling tukar-menukar informasi terutama dalam kaitannya dengan peranan LPK dalam memfasilitasi perdagangan, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelenggarakan Pertemuan Teknis Laboratorium, Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi di Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta pada tanggal 10 – 11 September 2007.

Pertemuan dihadiri oleh sekitar 480 peserta yang mewakili 330 laboratorium penguji, 85 laboratorium kalibrasi, 14 lembaga inspeksi, serta 50 lembaga sertifikasi seluruh Indonesia serta stakeholder KAN lainnya. Dalam pertemuan itu, Kepala BSN, Ir. Iman Sudarwo bertindak sebagai pembicara kunci. Sedangkan pembicara selanjutnya antara lain Drs. Aziz Pane-Kamar Dagang dan Industri, Dra. Indah Suksmaningsih, MPM-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta Drs. Suprapto, MPS-Badan Standardisasi Nasional (BSN). Mereka membawakan materi terkait dengan pelaksanaan Penilaian Kesesuaian berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebelum pemaparan materi dilaksanakan, acara didahului dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KAN dengan Kementerian Negara Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KAN, Dr. Sunarya dan Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Ir. Isa Karmisa Ardiputra. Adapun tujuan dari MoU tersebut adalah untuk saling memanfaatkan kemampuan dan sumber daya kedua belah pihak dalam pemberian akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan oleh KAN sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Selanjutnya, pertemuan hari kedua terbagi menjadi 5 kelompok yaitu kelompok Lembaga Sertifikasi Produk, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, Laboratorium Penguji, Laboratorium Kalibrasi, serta Lembaga Inspeksi. Materi yang dibicarakan dalam pertemuan itu adalah perubahan IAF.G.ISO.65-2006 issue 2; Interpretasi ISO/IEC 17021; Interpretasi ISO/IEC 17025:2005 (Organisasi dan Komitmen Manajemen Puncak) dan Kebijakan KAN (Kebijakan Uji Profisiensi dan Registrasi Laboratorium Penyelenggara Uji Profisiensi/Kebijakan Ketertelusuran Pengukuran); Interpretasi ISO/IEC 17025 (Implementasi di Laboratorium Kalibrasi); serta Kebijakan Akreditasi Lembaga Inspeksi.(dnw/humas)



­