Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Menerima Kunjungan KATS

  • Sabtu, 27 Juli 2019
  • 2448 kali

Hubungan dagang antar negara perlu mematuhi regulasi teknis yang berlaku. Perusahaan-perusahaan asing yang berbisnis dan beroperasi di Indonesia wajib mengikuti peraturan dan regulasi teknis yang berlaku termasuk standar dan penilaian kesesuaian.

Sehubungan dengan hal tersebut, Korean Agency for Technology and Standards (KATS) melakukan kunjungan ke Kantor Badan Standardisasi Nasional (BSN), Jakarta, Jum’at (26/7/2019). Rombongan yang dipimpin oleh Technical Regulatory Cooperation Division Director KATS, Park Jaehyung melakukan kunjungan untuk meminta informasi perihal sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian yang berlaku di Indonesia termasuk peraturan teknis teknis pelaksanaan sertifikasi dan inspeksi SNI bagi perusahaan-perusahaan asing di Indonesia, terutama terkait baja. Selain itu, pihak Korea juga meminta klarifikasi terkait penerapan SNI Mainan anak di Indonesia khususnya mengenai perbedaan sistem penilaian kesesuaian (sertifikasi tipe 1b dan 5) yang menjadi acuan dalam regulasi teknis tersebut.   

SNI Wajib terkait baja yang didiskusikan BSN dengan KATS adalah Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium – Seng;  Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas; serta Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin.

Rombongan KATS disambut oleh Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Konny Sagala serta Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektronika, Transportasi, dan Teknologi Informasi BSN, Y. Kristianto Widiwardono.

Dengan adanya pertemuan ini diharapkan bisa memperlancar hubungan dagang antara Indonesia dan Korea. Selain itu diharapkan standar dan penilaian kesesuaian menjadi prioritas penerapan bagi produk-produk yang dihasilkan dari kedua negara. (Pja)

 

 




­