Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN - Kominfo Bersinergi dalam Perumusan dan Penerapan Standar Sektor TIK

  • Rabu, 01 Maret 2017
  • 3833 kali

 

Badan Standardisasi Nasional (BSN) siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempercepat perumusan dan penerapan standar di sektor teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi BSN dengan Kominfo, Komite Teknis 35-01: Teknologi Informasi, dan Komite Teknis 33-02:Telekomunikasi pada Selasa (28/2/17) di Kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Jakarta.


Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan, di sektor ini banyak perangkat/alat/sistem teknologi informasi dan telekomunikasi yang dapat dikembangkan mulai dari standarnya sampai pengujiannya. Bambang mengatakan, dalam mengembangkan standardisasi dan penilaian kesesuaian tersebut, Komite Teknis dapat menonjolkan national differences (ND).


“Perumusan standar digenjot, kalau bisa ada national differences yang dikembangkan. Bisa dari standarnya, bisa dari pengujiannya,” kata Bambang.


Standardisasi di sektor teknologi informasi dan komunikasi sangat diperlukan untuk mendukung interkonektivitas dan interoperabilitas, perlindungan konsumen, keamanan informasi, pengembangan industri dalam negeri, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia lokal.


Direktur Jenderal SDPPI Ismail mengatakan, Kominfo sepenuhnya mendukung kerja sama dan sinergi dengan BSN. Ia berharap standar-standar yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat segera diterapkan.

 



Sampai saat ini, telah dibentuk Komite Teknis 35-01: Teknologi Informasi dengan anggota dari wakil pemerintah, pakar/akademisi, produsen, dan konsumen. Hingga Desember 2016, sudah ditetapkan 115 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Teknologi Informasi. Diantaranya standar keamanan informasi, standar transaksi elektronik dan interoperabilitas, standar layanan dan tata kelola teknologi informasi, standar kartu elektronik, standar e-health, standar data elektronik, dan standar rekayasa perangkat lunak.


Selain itu telah ada juga Komite Teknis 33-02: Telekomunikasi. Hingga Desember 2016, telah ditetapkan 29 SNI terkait ElektroMagnetic Compatibillity (EMC), 1 SNI, dan 1 SNI terkait CDMA.


Plt. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Mochamad Hadiyana menyampaikan, dengan adanya sinergi bersama BSN, akan lebih banyak SNI untuk alat/perangkat telekomunikasi. Selain itu juga akreditasi yang lebih cepat untuk laboratorium-laboratorium uji perangkat telekomunikasi dan laboratorium pengujian EMC.


Kominfo pun meminta BSN agar membantu mempromosikan balai-balai uji dalam negeri di negara lain melalui mutual recognition arrangement (MRA) atau skema lain.(ria-humas)




­