Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kementerian PUPR : Pengusaha Konstruksi Wajib Gunakan Baja Produksi Dalam Negeri

  • Selasa, 23 Februari 2016
  • 1910 kali

 

(Berita Daerah – Jakarta) Kabar baik bagi industri baja produksi dalam negeri karena baru-baru ini Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib menekankan kepada seluruh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Nasional untuk menggunakan material baja yang diproduksi di Indonesia.

 

Himbauan ini disampaikan mengingat Indonesia sudah mampu memproduksi material yang berkualitas. Jika diterapkan dengan serius diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri baja sebagai pendukung sektor konstruksi serta meningkatkan ekonomi masyarakat Indonesia.

 

Pemerintah pun berkomitmen untuk menyalurkan anggaran melalui Kementerian PUPR di tahun 2016 sekitar Rp 104,08 triliun, dan kurang lebih Rp 81,24 triliun atau 78,05% untuk belanja modal dalam membangun infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Hal ini tentu membutuhkan kesiapan material, salah satunya baja. Estimasi kebutuhan material baja pada 2016 untuk pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR sekitar 1,3 juta ton.

 

Kementerian PUPR, melalui Ditjen Bina Konstruksi sebagai pembina konstruksi nasional memang amat berkepentingan terhadap pembinaan industri pendukung sektor konstruksi, dari sisi rantai pasok dan penggunaan teknologi konstruksi yang efektif, efisien, dan produktif serta penggunaannya untuk produksi dalam negeri.

 

Sebagaimana disampaikan oleh Yusid Toyib, penggunaan material baja berkualitas akan meminimalisir kegagalan bangunan. Terkait penggunaan produk dalam negeri ini, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi akan membuat aturan bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 

Selain menonjolkan kualitas produk dalam negeri, Kementerian PUPR juga mendorong agar industri lokal pendukung sektor konstruksi lebih dapat menguasai pasar domestik tidak tergantung impor serta mendorong penggunaan komponen lokal dengan kapasitas yang sudah terbangun.

 

Dari data Kementerian Perindustrian sektor konstruksi merupakan key driver industri baja nasional. Persentase konsumsi sektor konstruksi terhadap konsumsi baja nasional terhitung tinggi, yaitu berkisar 78%, sedangkan sektor lain seperti transportasi berkisar 8%, Minyak dan Gas Bumi 7%, dan permesinan 4%.

 

Perlu diketahui masyarakat Indonesia pada umumnya, bahwa baja Standar Nasional Indonesia (SNI) ada dua yaitu SNI BJKU (Baja Keperluan Umum) dan SNI BJKK (Baja Keperluan Konstruksi). Sangat berbahaya jika masyarakat karena tidak tahu, membangun rumah menggunakan rangka besi/baja tulangan untuk keperluan umum/BJKU bukan khusus konstruksi. Jika terjadi gempa maka rumah akan mudah roboh.

 

Link berita:  http://beritadaerah.co.id/2016/02/22/kementerian-pupr-pengusaha-konstruksi-wajib-gunakan-baja-produksi-dalam-negeri/




­