Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Wamen Perdagangan Temukan Besi dan Lampu Tidak Ber-SNI di Gresik

  • Rabu, 22 Februari 2012
  • 1287 kali
Kliping Berita

suarasurabaya.net| Dalam inspeksi mendadak di kawasan pergudangan Romokalisari, Gresik, Bayu Krinamurthi Wakil Menteri Perdagangan mendapati gudang penyimpan besi tulang beton dan lampu melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Di sebuah gudang di kawasan pergudangan Maspion itu, rombongan Wamen Perdagangan menemukan diantaranya 3.450 batang baja tulangan beton bermerk HIS P10, 360 batang merk HKA P8, dan 794 batang baja keperluan umum merk AIS. Besi-besi itu, kata Wamen Perdagangan, tidak penuhi standar SNI, diantaranya soal diameter yang berpengaruh pada kekuatan besi.

Selanjutnya, tim yang juga diikuti Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim ini juga melakukan sidak ke produsennya, CV Surabaya Steel yang juga berada di kawasan industri Romokalisari.

Pada sidak ini, rombongan Wamen Perdagangan melakukan pengawasan di sebuah industri lampu PT Panca Aditya Sejahtera. Hasilnya cukup mengejutkan, dimana ada 2 merk yang dikategorikan tidak ber-SNI, yakni merk FR dan AT terdiri atas 29.957 buah lampu swa ballast 15 watt, 55.615 lampu 5 watt, 37.142 lampu 20 watt, dan 26.660 lampu 11 watt.

“Ini adalah hasil penyelidikan Disperindah Jatim dan proses hukumnya sudah sampai penyidikan. Masih diperiksa apakah ini sub standard yang artinya hanya beberapa saja produk yang afkiran, ataukah memang ada faktor kesengajaan secara sistematis diproduksi dengan mengabaikan SNI,” kata Wamen Perdagangan.

Menurut Wamen Perdagangan, pengabaian pada SNI ini membahayakan konsumen. Untuk produk besi tulang beton, bisa membuat konstruksi bangunan tidak kokoh. Sedangkan lampu yang tidak ber-SNI, potensial mengakibatkan hubungan pendek arus listrik yang menyebabkan kebakaran.

Wamen Perdagangan juga mengimbau masyarakat ikut terlibat untuk melakukan pengawasan.

Sementara itu Budi Setiawan Kadisperindag Jatim mengatakan selama 2011, pihaknya menemukan 22 komoditas terdiri dari 45 merk yang melanggar aturan. "Produk-produk dan merk itu sudah kita tindak," kata dia.

Kadisperindag Jatim juga mengimbau masyarakat terlibat dalam pengawasan. Untuk memudahkan, pihaknya akan menyediakan layanan SMS atau telepon bagi masyarakat yang ingin melapor produk-produk berbahaya yang beredar di pasaran.(edy)

Sumber : suarasurabaya.net, Rabu 22 Februari 2012.
Link : http://ekonomibisnis.suarasurabaya.net/?id=7b3ef89994b3bd845d503dda91ad8aef2012103528