Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Public Hearing Rancangan Pedoman Lisensi Penyelenggara Pelatihan di Bidang SPK

  • Rabu, 19 Juni 2024
  • Humas BSN
  • 698 kali

Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 20214, Pasal 56 disebutkan bahwa Badan Standardisasi Nasional (BSN), kementerian, lembaga pemerintah non kementerian lainnya, institusi pendidikan, organisasi standardisasi regional dan internasional, dan/atau pemerintah daerah dapat menyelenggarakan peningkatan komptensi sumber daya manusia (SDM) di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian (SPK).

Berdasarkan hal tersebut, pelaksanaan peningkatan kompetensi di bidang SPK dapat dilakukan oleh Kementarian, Lembaga pemerintah non Kementerian lainnya, institusi Pendidikan, organisasi standardisasi regional dan internasional, dan/atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan BSN melalui Pusat Pengembangan SDM SPK selaku penanggungjawab pelaksanaan peningkatan kompetensi SDM di bidang SPK.

Dalam rangka pemastian kompetensi penyelenggara pelatihan di bidang SPK, BSN telah menyusun Rancangan Pedoman Lisensi Penyelenggara Layanan Pelatihan di Bidang SPK. Pedoman ini akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan lisensi untuk memverifikasi sistem manajemen, kurikulum pelatihan, dan sumber daya yang digunakan dalam pelatihan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon masukan terkait Rancangan Pedoman Lisensi Penyelenggara Pelatihan di Bidang SPK sebagaimana terlampir.

 

Pedoman Lisensi Penyelenggara Layanan
Pelatihan di Bidang SPK

File

 

Materi Pedoman Lisensi Penyelenggara Layanan Pelatihan di Bidang SPK dapat dilihat disini.

 

Masukan dapat dikirimkan melalui email: diklat@bsn.go.id ,dengan subjek "Masukan Pedoman Lisensi Penyelenggara Pelatihan di Bidang SPK" paling lambat tanggal 25 Juni 2024.