Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Informasi Pelaksanaan Jajak Pendapat RSNI Komite Teknis 11-11

  • Jumat, 14 Juni 2024
  • Humas BSN
  • 1050 kali

Nomor RSNI: RSNI3 8892:2024

Judul RSNI: Metode uji standar untuk menentukan aktivitas daya bunuh residu pada formulasi antiseptik tangan

Ruang Lingkup: 

Metode uji ini didesain untuk menentukan aktivitas daya bunuh residu antiseptik kulit terhadap flora kulit mikroba yang berpindah pada kulit tangan.)  Metode ini dapat digunakan untuk mengevaluasi produk yang digunakan dengan air dan dengan dibilas serta produk yang digunakan tanpa air dan tanpa dibilas.

 

Nomor RSNI: RSNI3 8893:2024

Judul RSNI: Metode Uji Standar untuk Menentukan Efektivitas Eliminasi Virus pada Agen Handwash dan Handrub higienis Menggunakan Ujung Jari Orang Dewasa

Ruang Lingkup: 

Metode uji ini didesain untuk menentukan perbandingan efektivitas eliminasi virus dari formulasi mikrobisida dan non-mikrobisida. Metode pengujian ini tidak dimaksudkan digunakan pada hand scrubs untuk bedah atau preparat kulit sebelum operasi.

 

Nomor RSNI: RSNI3 8894:2024

Judul RSNI: Metode uji standar untuk evaluasi formulasi handwash dan handrub higienis untuk aktivitas eliminasi virus menggunakan seluruh tangan

Ruang Lingkup: 

Standar ini menetapkan standar evaluasi agen handwash dan handrub yang mempunyai kemampuan untuk mengurangi atau mengeliminasi virus pada kulit tangan manusia.

 

Waktu Pelaksanaan JP: 14 Juni 2024 s/d 28 Juni 2024

Komite Teknis: 11-11 Produk Higiene Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Tanggapan dapat disampaikan melalui email: Komtek_AKKPK@bsn.go.id CC: ihza.iu@bsn.go.id

 

================================================================

Nomor RSNI: RSNI3 EN 13697_2015+A1_2019

Judul RSNI: Disinfektan kimia dan antiseptik - Uji permukaan tidak berpori secara kuantitatif untuk evaluasi aktivitas bactericidal dan/atau fungicidal pada disinfektan kimia yang digunakan di bidang pangan, industri, domestik dan kelembagaan - Metode uji dan persyaratan tanpa perlakuan mekanik (fase 2,  langkah 2)

Ruang Lingkup: 

Standar ini menetapkan metode uji (fase 2, langkah 2) dan persyaratan minimum untuk aktivitas bactericidal dan/atau fungicidal atau yeasticidal dari disinfektan kimia yang membentuk sediaan homogen dan stabil secara fisik saat diencerkan dengan air sadah, atau – untuk produk siap pakai – dengan air pada bidang pangan, industri, domestik dan kelembagaan, kecuali untuk bidang dan keadaan pada disinfeksi yang diindikasi secara medis serta tidak termasuk produk yang digunakan pada jaringan hidup.

 

Waktu Pelaksanaan JP: 14 Juni 2024 s/d 28 Juni 2024

Komite Teknis: 11-11 Produk Higiene Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Tanggapan dapat disampaikan melalui email: Komtek_AKKPK@bsn.go.id CC: ihza.iu@bsn.go.id

Attachment