Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Bangun Kemitraan Kuat, BSN Dorong Penerapan SNI bina-UMK

  • Selasa, 21 Mei 2024
  • Humas BSN
  • 1717 kali

Berbagai kebijakan terus diperkuat untuk pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peranan strategis bagi pertumbuhan ekonomi yang kuat serta inklusif. Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mendorong peningkatan daya saing nasional melalui kegiatan pendampingan penerapan SNI bina-UMK di berbagai daerah, termasuk menghadiri kegiatan Temu Mitra Usaha Mikro yang digelar oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Dana Bergulir (UPTD PDB) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Senin (20/5/2024).

Dalam acara tersebut, Analis Standardisasi Ahli Madya BSN, Tintin Prihatiningrum menyampaikan terkait pentingnya penerapan dan manfaat SNI bagi UMKM. 

"SNI tidak hanya untuk produk-produk besar namun juga dapat diterapkan UMKM untuk meningkatkan daya saing produk di era pasar global saat ini," ungkapnya. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dalam acara juga menyampaikan mengenai pentingnya perhatian pemerintah terhadap sektor usaha mikro melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

“Temu Mitra Usaha Mikro ini diharapkan dapat membantu usaha mikro untuk lebih siap menghadapi persaingan pasar yang semakin kompetitif dengan modal usaha yang memadai,” ungkapnya.

Terkait pembinaan UMKM, BSN memiliki peranan strategis bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) guna mendorong peningkatan daya saing nasional melalui kegiatan pendampingan penerapan SNI bina-UMK, terutama bagi produk kategori risiko rendah.

Pelaku usaha yang berkomitmen kuat menerapkan standardisasi dapat melakukan registrasi untuk memperoleh tanda SNI bina-UMK melalui website oss.go.id

Berbicara mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI), terdata hingga April 2024 sudah sebanyak 15.223 SNI yang ditetapkan oleh BSN, dan 12.372 diantaranya masih berlaku. Dari berbagai SNI yang tersedia, tidak hanya berkaitan dengan produk namun juga sistem manajemen hingga proses. (PPSPK & PjA – Humas)