Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Pompa Air dan TV Berlaku Mei 2010

  • Jumat, 12 Maret 2010
  • 1821 kali

Kliping Berita 
  
Standar Produk
JAKARTA. Pemerintah agaknya tengah berupaya keras melindungi industri dalam negeri dari sebruan impor produk tak berstandar. Buktinya, pemerintah akan segera memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk enam produk elektronik, yakni audio video (tv), kulkas, mesin pendingin ruangan (AC), pompa air, mesin cuci, dan setrika listrik.

Selama ini, SNI wajib hanya untuk produk kipas angin, lampu hemat energi (untuk kategori keamanan produk), dan baterai. Direktur industri Elektronik Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat mengatakan, saat ini dari enam produk yang sedang diusulkan SNI-nya tersebut, tiga di antaranya tengah diajukan notifikasinya ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

" Untuk pompa air, setrika listrik, dan televisi, sedang diajukan notifikasinya ke WTO," ujarnya, kemarin (11/3).

Sebenarnya, Kementerian Perindustrian telah mengajukan tiga produk itu ke Badan Standarisasi nasional (BSN) sejak akhir Desember 2009. Tapi proses di BSN memakan waktu dua bulan, sehingga baru akhir Februari lalu diajukan notifikasinya ke WTO.

"Mudah-mudahan akhir Mei atau awal Juni notifikasi dari WTO bisa keluar," terang Syarif. Harapannya, pertengahan tahun ini, SNI untuk ketiga produk ini siap diberlakukan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Ali Soebroto Oentaryo berharap, SNI elektronik bisa terbit tahun ini. "Tapi memang mungkin baru bisa efektif tahun depan karena terbentur kesiapan laboratoruium uji dan LS Pro (Lembaga Sertifikasi Produk)," ungkap Ali.

Syarif juga mengakui kelemahan ini. Ia menambahkan, untuk tiga produk elektronik lainnya yaitu mesin cuci, kulkas, dan AC, saat ini Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan laboratorium dan LS Pro. "Laboratorium untuk ketiga produk ini sedang dipersiapkan, sepertinya sulit untuk bisa selesai tahun ini," ujar Syarif.

Pasalnya, pengadaaan alat laboratorium cukup mahal, sehingga tidak dapat masuk ke anggaran tahun ini. Selain itu, laboratorium ini juga harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

Untuk membendung masuknya produk elektronik impor dengan kualitas rendah, Ali mengatakan, di pasar dalam negeri memang perlu diberlakukan technical barrier seperti SNI. Meski begitu, tahun ini Ali optimistis, pasar elektronik masih mampu tumbuh sekitar 10%.

Sekretaris Jenderal Electronik Marketer Club (EMC) Agus Soejanto bilang, sejak awal Januari lalu hingga kini permintaan sudah menunjukkan tanda-tanda perbaikan.

Berdasarkan data EMC, total penjualan elektronik sampai Desember 2009 sebesar Rp 1,873 triliun. Sepanjang Januari 2010, nilai penjualan elektronik mencapai Rp 1,946 triliun, atau tumbuh 4% ketimbang Desember 2009. "Kalau data Feberuari menunjukkan peningkatan, maka pertumbuhan 10% tahun ini optimistis bakal tercapai," kata Agus.


Herlina KD

Sumber : Kontan, Jumat 12 Maret 2010, hal. 13