Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Depperin: Baja canai panas non-SNI wajib direekspor

  • Selasa, 01 Desember 2009
  • 1950 kali

JAKARTA: Pemerintah mewajibkan reekspor terhadap bahan baku pipa baja berupa baja canai panas (hot-rolled-coils/HRC) yang tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Departemen Perindustrian menegaskan tindakan reeksppor tersebut menyusul adanya indikasi semakin maraknya peredaran HRC impor asal China yang tidak memenuhi SNI.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Depperin Ansari Bukhari mengatakan sanksi reekspor itu diberlakukan apabila importir produsen ataupun importir terdaftar diketahui mengimpor HRC yang tidak sesuai SNI.

Ketentuan sanksi itu, jelasnya, merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 1/M-IND/PER/2009 tentang Pemberlakuan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Panas. Dengan aturan tersebut, Depperin memberlakukan pengawasan ketat terkait dengan standar produk industri (SNI).

Karena itu, ujarnya, baja canai panas yang diperdagangkan di dalam negeri wajib memenuhi SNI. Jika ada baja impor yang tidak memenuhi SNI, produk tersebut harus direekspor atau dimusnahkan.

"Impor HRC bukannya dilarang. Namun, jika ada pihak yang ketahuan mengimpor HRC yang tidak sesuai spesifikasi SNI, wajib direekspor atau dimusnahkan, khususnya HRC berketebalan 2-2,5 milimeter," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Produk baja jenis tersebut sekarang sudah dapat diproduksi di dalam negeri sesuai dengan standar SNI. "Industri baja lokal perlu dilindungi."

Kesulitan pasokan

Seorang eksekutif di PT Sinar Surya Baja Profilindo mengakui sejak Mei 2009 perseroan kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku pipa baja impor untuk proses produksi. Akibatnya, perusahaan yang memiliki kapasitas terpasang 300.000 ton tersebut saat ini hanya beroperasi dengan tingkat utilisasi 10% atau setara 30.000 ton.

"Impor bahan baku diperketat, sedangkan pasokan HRC dari PT Krakatau Steel [KS] sangat mahal. Terus terang bahan baku kami di pabrik sudah habis. Kami meminta Depperin memberikan jalan tengah," katanya baru-baru ini.

Ansari menjelaskan pemerintah tidak akan mereekspor bahan baku pipa baja yang tidak sesuai dengan SNI apabila produk HRC itu belum dapat diproduksi di dalam negeri.

"Misalnya, HRC berketebalan 1,8 mm boleh diimpor meskipun tidak memenuhi ketentuan SNI. Jenis baja ini tidak termasuk yang diwajibkan SNI," katanya.

Selain itu, paparnya, produsen bisa mengimpor HRC berbagai ukuran tanpa dikenakan SNI wajib asalkan hasil produksinya tidak dipasarkan di dalam negeri. "Bahan bakunya tidak wajib SNI-karena bisa saja mengikuti standar dari negara lain-asalkan produk akhir tidak dipasarkan di dalam negeri," ujarnya.

Oleh Yusuf Waluyo Jati
Sumber : Bisnis Indonesia, Selasa 1 Desember 2009, Hal. i2




­