Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standar Halal ASEAN Disepakati

  • Senin, 30 November 2009
  • 2277 kali

Mewujudkan satu standar halal di ASEAN merupakan gagasan yang baik dan brilian.

JAKARTA -- Lembaga-lembaga halal di negara ASEAN sepakat mewujudkan One Halal ASEAN Standard. Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, menyatakan, sebagai langkah awal, pekan lalu lembaga-lembaga halal di ASEAN melakukan pertemuan di Jakarta untuk membicarakan rencana itu.
''Lembaga-lembaga halal di ASEAN sangat antusias dan memiliki semangat yang sama dalam upaya mewujudkannya. Pekan lalu, kami, LPPOM MUI, menjadi tuan rumah pertemuan awal. Mereka juga mengakui kredibilitas kami,'' katanya di Jakarta, Ahad (29/11).
Dari hasil pertemuan tersebut, kata Lukmanul, terbentuk working group yang bertugas membahas secara perinci upaya harmonisasi bidang fatwa dan standar halal. Hasil kerja mereka, jelas dia, kelak dibawa dalam pertemuan berikutnya pada April 2010 di Thailand.
Lukmanul mengungkapkan, rencana satu standar halal ASEAN ini berangkat dari keprihatinan bersama terhadap sertifikasi halal di negara-negara Eropa. Di sana, kalau dilihat, yang muncul adalah standar halal Indonesia, Brunei, Malaysia, Thailand, dan sebagainya.
''Mengapa tidak kita wujudkan saja satu standar halal untuk wilayah ASEAN. Nantinya, ini juga mencerminkan pada dunia luar, khususnya di luar ASEAN, bahwa umat Islam di ASEAN ini bersatu dan dapat bekerja sama dengan baik,'' ujar Lukmanul.

Di sisi lain, Lukmanul mendesak Pemerintah Indonesia sadar diri akan posisinya terkait sertifikasi halal. ''Kami berharap, pemerintah bisa sadar diri. Sertifikasi halal adalah domain syariah, dalam hal ini para ulama, yaitu MUI,'' katanya.

Lukmanul mengungkapkan, fungsi dan tugas pemerintah dalam hal sertifikasi halal sebenarnya sudah sangat luas dan banyak. Tugas pemerintah, kata dia, adalah dalam pengawasan, sosialisasi, dan penegakan hukum.
Menurut Lukmanul, sebagian besar lembaga-lembaga halal di ASEAN adalah nonpemerintah. Pemerintah sifatnya sebagai mitra dan pendukung saja. Namun, ia pun menyatakan, di Brunei memang lembaga halalnya dipegang oleh pemerintah.

Namun, praktiknya, mereka memiliki permasalahan dalam penetapan halal. Lembaga halal di Brunei, jelas Lukmanul, tak bisa langsung memberikan keputusan. Mereka menanyakan permasalahannya terlebih dahulu kepada raja. ''Ini kan merepotkan,'' katanya menegaskan.
Jika persoalan sertifikasi halal ini harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari raja atau pemerintah, ujar Lukmanul, artinya lembaga halal itu tak bisa independen. Bisa saja, nantinya, dalam memutuskan suatu hal, itu tergantung dan dipengaruhi kekuatan politik tertentu.

Menguntungkan
Direktur Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI), Amirsyah Tambunan, mendukung adanya rencana satu standar halal di ASEAN. ''Itu merupakan suatu gagasan yang sangat baik dan brilian. Tentu, kelak akan mendorong kemajuan kerja sama antarnegara ASEAN,'' katanya.
Selain itu, jelas Amirsyah, standar halal ini menguntungkan dan akan mampu pula memicu peningkatan perekonomian di kawasan ASEAN. Ia menambahkan, hal terpenting dari standar halal itu adalah makin melindungi dan menjaga umat, khususnya terhadap produk-produk halal. ed: ferry (Rahmat Santosa Basarah)

Sumber : Republika, Senin 30 November 2009, Hal. 12




­