Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

1.093 Ton Semen Ilegal Diamankan

  • Selasa, 24 November 2009
  • 1457 kali

SERANG (SI)-Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan (Depdag) mengamankan sebanyak 1.093 ton semen yang disinyalir ilegal.

Sebanyak 1.069 ton ditemukan di gudang Koterem, kawasan Pelabuhan Tanjung Priok atas nama PT Trans Bintang Asia dan PT Bada Nusantara, dan sekitar 24 ton ditemukan di Toko Besi Logam Jaya,Serang, Banten. Saat Depdag melakukan inspeksi mendadak (sidak),petugas di gudang-gudang tersebut tidak dapat menunjukkan surat pendaftaran barang (SPB) dan nomor pendaftaran barang (NPB).

Semen bermerek China United Cement Rizhao Co Ltd (CUCC) tersebut tidak mencantum SNI Wajib. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Depdag Inayat Iman mengatakan, pada dugaan awal, jumlah total semen ilegal yang masuk ke Indonesia sebanyak 15.000 ton.Namun, kemungkinan telah beredar di pasaran dengan penjualan langsung oleh distributor, atau dipasok langsung ke industri batu bata (ton block),atau dijual dengan dikemas ulang.

“Sidak dilakukan setelah pengawasan berkala oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) yang menemukan iklan semen murah di internet sekitar 10 hari lalu.Kemudian dilakukan tindak lanjut demi melindungi konsumen,” kata dia kemarin. Setelah temuan barang bukti, kata Inayat,akan dilakukan klarifikasi dengan perusahaan pemilik kemudian dilakukan bukti acara penyegelan dan penahanan barang bukti.

”Setelah itu dilakukan proses projusticia,”jelas Inayat Para pelaku penyelundupan yang melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 14/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan, serta Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 35/2009 tentang Pemberlakuan SNI Semen Secara Wajib.
 
”Pelaku akan diproses hukum dan terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” kata Inayat. Menanggapi masuknya semen ilegal ke pasar domestik, CEO Bosowa GroupErwin Aksamengungkapkan, pihaknya mengetahui informasi mengenai adanya kapal dari China menuju Afrika yang bermuatan semen.Karena mengalami kerusakan,kapal tersebut berlabuh di Cilegon, Banten, Indonesia.

“Muatan berupa semen terpaksa harus dibongkar muat. Namun, karena belum ada kepastian,barang tersebut dimasukkan ke Indonesia. Karena tidak laku juga,mungkin si penampung barang coba-coba mau menjualdipasardomestik,”ujarnya. Terkait dengan itu, Erwin mengatakan bahwa pihaknya mendukung sidak tersebut dan akan memeriksa juga jika ada kemungkinan kemasan Bosowa disalah gunakan.

“Sampai saat ini, belum ada laporan. Yang pasti, barang tersebut sudah lama masuk,”jelas Erwin Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Urip Trimuryono menuturkan, semen impor ilegal mengganggu produsen dan pengguna semen dalam negeri.“Kerugiannya langsung menimpa konsumen.

Mereka membeli barang tanpa jaminan mutu dan standar. Sedangkan bagi industri, pasar direbut oleh produk impor yang seenaknya masuk tanpa jaminan standar,”kata Urip. Semen ilegal tersebut diketahui dijual dengan harga murah yakni Rp25.000 per zak atau setengah harga semen lokal yang sekitar Rp50.000 per zak. “Konsumen melihat harga murah semen ini akan anggap menguntungkan tapi sebenarnya mutu semen ini rendah,”kata Inayat. (sandra karina)

Sumber : Koransindo, Selasa 24 November 2009, Hal.15
Link : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/286140/




­