Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

81 Produk Ikan Wajib Ikuti SNI

  • Jumat, 13 November 2009
  • 4195 kali
Pengusaha menyembut baik aturan ini

Kliping berita :

JAKARTA. Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menetapkan 81 produk perikanan wajib mengikuti tata cara prosedur penentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kebijakan yang tertuang dalam Kepmen No 61/2009 ini sudah berlaku mulai awal September 2009 lalu.

”Standar ini untuk meningkatkan mutu produk ikan Indonesia di pasar ekspor,” jelas Nazori Djazuli, Direktur Standardisasi dan Akreditasi, Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), kemarin (12/11). SNI wajib ini juga diterapkan dan berlaku untuk berbagai produk perikanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Berbagai standar yang diatur dalam SNI ini diantaranya meliputi peralatan penangkap ikan, seperti kapal penangkap, kapal pengangkut, freezer, dan es untuk menyimpan ikan. Berikutnya adalah standar proses pengolahan ikan, seperti cara pemotongan ikan, pembekuan ikan, pendaratan ikan, cara kerja karyawan, dan manajemen keamanan pangan. ”Tata cara dan pengujian dari mikrobiologi juga termasuk wajib SNI,” jelas Nazori.

Ke-81 produk perikanan yang wajib SNI ini antara lain : fillet kakap beku, udang beku, paha kodok beku, tuna beku, lobster mentah beku, cakalang beku, dan sirip ikan cucut segar beku. Produk lainnya, skalop segar beku, daging kerang beku, fillet nila beku, ikan beku, tuna steak beku, ikan kakap utuh beku, ikan kerapu utuh beku, marlin steak beku, dan sebagainya.

Ikan asin tidak wajib SNI
Menurut Nazori, penerapan wajib SNI ini bertujuan untuk mengamankan pasar dalam negeri dari serbuan produk perikanan asing. Dus, ”Importir tak bisa membawa produk perikanan sembarangan ke Indonesia, jelasnya. Sebaliknya, para eksportir juga harus memenuhi standar SNI untuk bisa berkompetisi.

Namun, ada pula produk perikanan yang dikonsumsi massal, tapi belum wajib SNI. Diantaranya, ikan asin dan ikan yang dikeringkan.

Salah satu penyebabnya, sebagian pengolahan ikan asin di Indonesia masih dilakukan secara tradisional. Selain itu, ”Ikan asin belum wajib SNI karena bisa mengancam industri kecil,” tutur Nazori. Maklum, ikan asin memang banyak diproduksi usaha kecil.

Ketua harian Asosiasi Industri Pengalengan Ikan (APIKI), Adi Surya, menyebutkan, wajib SNI merupakan salah satu cara meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Khususnya untuk produk yang berorientasi ekspor. Ady pun berharap, pemerintah benar-benar melakukan implementasi SNI ini. Tak hanya skedar teori. ”Kami sangat menyambut baik wajib SNI tersebut,” ujarnya.

Oleh : Asnil Bambani Amri


Sumber :
Kontan
Jum’at, 13 November 2009 hal. 13





­