Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SPK Jamin Tata Kelola Sistem Keselamatan Pengguna Kendaraan Bermotor

  • Jumat, 02 September 2022
  • 748 kali

Perkembangan teknologi sarana transportasi, terutama transportasi publik dan juga kendaraan pribadi yang dipasarkan oleh ATPM, orientasinya harus sejalan dengan pemenuhan aspek-aspek keselamatan dan keamanan, antara lain dengan pendekatan berbasis standar, guna melindungi semua pengguna kendaraan bermotor. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, mengatur beberapa perlengkapan kendaraan bermotor harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Guna pemenuhan kebutuhan SNI bagi keselamatan pengguna kendaraan bermotor, Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus berupaya untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. 

“BSN siap mendukung dan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk mensinergikan program jangka menengah hingga jangka panjang, terutama untuk mengembangkan komponen kendaraan bermotor yang sesuai SNI menurut ruang lingkupnya,” ungkap Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo saat beraudiensi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Hendro Sugiatno, pada Kamis (1/9/2022) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Dalam diskusi, Hendro Kusumo menggaris bawahi tentang pentingnya sinergi antara BSN dengan regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dalam pengaturan dan tata kelola sistem keselamatan pengguna kendaraan bermotor. “Orientasi untuk melindungi masyarakat pengguna kendaraan bermotor harus menjadi komitmen bersama, yang dapat ditempuh melalui pendekatan good regulatory practices (GRP), yang merupakan kombinasi saling melengkapi dari pendekatan good-policy making practices dengan good standardization practice”.

Senada dengan hal tersebut, Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyambut baik ajakan BSN untuk berkolaborasi dan bersinergi, terlebih aspek standardisasi sudah menjadi platform yang bisa diterima berbagai pihak untuk menjawab isu keselamatan. “Saat ini banyak sekali bagian dari kendaraan bermotor yang unsur komponen dan perlengkapannya perlu distandardisasi, semisal Alat Pemadam Api Ringan, alat pemecah kaca, sabuk pengaman dan lain-lain”. 

Perlengkapan-perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor yang telah tersedia SNI-nya adalah sabuk pengamanan untuk kendaraan bermotor, SNI 09-4097-1996, Sabuk pengaman untuk kendaraan bermotor (acuan UNR16) dan SNI 09-4015-1996, Mutu dan cara uji sabuk untuk sabuk pengaman kendaraan bermotor; helm bagi pengendara: SNI 1811:2007 dan amandemennya SNI 1811-2007/Amd1:2010, Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua; Alat pemadam api ringan melalui SNI 180-1:2022 Alat Pemadam Api Portabel (APAP) – Bagian 1: Syarat mutu dan SNI 180-2:2022 Alat Pemadam Api Portabel (APAP) – Bagian 2 : Penempatan, inspeksi dan pemeliharaan; serta Alat Pemantul Cahaya yang saat ini SNI-nya sedang dalam proses perumusan dengan acuan UNR 150 Retro-Reflective Devices. BSN kedepannya akan terus berkolaborasi dengan Kemenhub dalam rangka mengidentifikasi kebutuhan SNI untuk berbagai keperluan keselamatan pengguna kendaraan bermotor, termasuk juga komponen kendaraan listrik.    

Audiensi turut dihadiri oleh Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal dan Ekonomi Kreatif BSN, Iryana Margahayu beserta para analis standardisasi di Deputi bidang Pengembangan Standar, dan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (PjA – Humas/Red: Arf)

 

Galeri Foto: SPK Jamin Tata Kelola Sistem Keselamatan Pengguna Kendaraan Bermotor




­