Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SPK Jamin Tata Kelola Sistem Keselamatan Pengguna Kendaraan Bermotor

  • Selasa, 20 September 2022

Perkembangan teknologi sarana transportasi, terutama transportasi publik dan juga kendaraan pribadi yang dipasarkan oleh ATPM, orientasinya harus sejalan dengan pemenuhan aspek-aspek keselamatan dan keamanan, antara lain dengan pendekatan berbasis standar, guna melindungi semua pengguna kendaraan bermotor. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, mengatur beberapa perlengkapan kendaraan bermotor harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Guna pemenuhan kebutuhan SNI bagi keselamatan pengguna kendaraan bermotor, Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus berupaya untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

“BSN siap mendukung dan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk mensinergikan program jangka menengah hingga jangka Panjang, terutama untuk mengembangkan komponen kendaraan bermotor yang sesuai SNI menurut ruang lingkupnya,” ungkap Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo saat beraudiensi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Hendro Sugiatno, pada Kamis (1/9/2022) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Hendro Kusumo menggaris bawahi tentang pentingnya sinergi antara BSN dengan regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dalam pengaturan dan tata kelola sistem keselamatan pengguna kendaraan bermotor

Orientasi untuk melindungi masyarakat pengguna kendaraan bermotor harus menjadi komitmen bersama

Pendekatan good regulatory practices (GRP), yang merupakan kombinasi saling melengkapi dari pendekatan good-policy making practices dengan good standardization practice

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyambut baik ajakan BSN untuk berkolaborasi dan bersinergi, terlebih aspek standardisasi

­