Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Perlunya Pengembangan Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia

  • Kamis, 25 April 2024
  • Humas BSN
  • 410 kali

Untuk mencapai net zero emission (NZE) pada tahun 2060, sejumlah negara didorong mencari jalan keluar, salah satunya dengan melakukan transisi dari penggunaan kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Ruang itulah yang dimanfaatkan Indonesia. Pemerintah Indonesia akan membangun ekosistem kendaraan listrik mulai dari bahan baku, baterai electric vehicles (EV), sampai kendaraan listrik. Keseriusan pemerintah Indonesia untuk mewujudkan hal tersebut diantaranya dengan membuat Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk membangun ekosistem kendaraan listrik, terutama produksi baterai untuk kendaraan listrik. Indonesia memiliki cadangan nikel nomor satu di dunia atau kurang lebih 30 persen dari cadangan dunia.

Dengan besarnya sumber daya itu, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi produsen EV baterai dan lithium baterai untuk kendaraan listrik melalui program hilirisasi. Lithium baterai adalah unsur penting bagi kendaraan listrik, yaitu 60% dari komponen mobil listrik kuncinya ada di baterai. Namun, bukan berarti tanpa tantangan. Indonesia masih perlu banyak belajar dari negara-negara lain.

“Visi kami adalah untuk mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan di bidang penelitian dan produksi baterai di Indonesia, untuk membantu membentuk penelitian baterai nasional yang kuat dan meningkatkan visibilitas penelitian baterai di tingkat pemerintah”, ucap Founder dari National Battery Research Institute (NBRI), Evvy Kartini yang ditemui saat melakukan audiensi pada Selasa (23/04/2024) di kantor BSN, Jakarta. Evvy menyampaikan tujuan jangka panjangnya adalah membantu mengembangkan industri manufaktur baterai dengan menggunakan sumber daya lokal, yang akan memungkinkan Indonesia mandiri dalam bidang energi.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad saat menyambut kedatangan NBRI menyampaikan bahwa BSN berusaha mengidentifikasi kebutuhan stakeholder, standar apa saja yang diperlukan untuk mewujudkan ekosistem KBLBB. “Kalau masih diperlukan SNI yang baru atau modifikasi dari apa yang sudah kita punya karena kebutuhannya ternyata agak berbeda, kita akan sediakan, “jelas Kukuh.

Sebelumnya, Kukuh menekankan bahwa BSN tidak memiliki kewenangan untuk mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang mewajibkan adalah Menteri, atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai kewenangan mengatur sektor tertentu. BSN bertugas menyusun, menetapkan dan memelihara validitas SNI yang digunakan.

Kukuh juga menegaskan bahwa BSN tidak memiliki tugas untuk mengoperasikan laboratorium pengujian. BSN melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang memastikan kompetensinya. “Saya senang ketika melihat ada pihak non-government berinvestasi membangun laboratorium. Bagaimanapun nanti akan diakreditasi oleh KAN, saya akan kunjungi. Saya apresiasi tekadnya. Harapannya, mereka bisa mendukung implementasi KBLBB, terutama dalam memastikan keselamatan dan kinerjanya,” pungkas Kukuh.

Turut hadir dalam audiensi adalah Deputi Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo.(ian-humas)

 

Galeri foto: Perlunya Pengembangan Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia




­