Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Terapkan SNI Wajib Gula Konsumsi

  • Senin, 28 September 2009
  • 2684 kali
Hingga saat ini, baru gula industri yang sudah diberlakukan SNI wajib sejak awal tahun.

Kliping berita :

VIVAnews - Pemerintah berencana memberlakukan SNI wajib untuk gula konsumsi pada 2010. Hal ini tertuang dalam hasil rapat teknis gula di lingkungan kantor Menko Perekonomian, awal September lalu.

Dalam salah satu poin hasil rapat tertulis, pada 2010 akan mulai diberlakukan ketentuan SNI wajib untuk gula konsumsi, gula industri, dan gula mentah.

Hingga saat ini, dari ketiga jenis gula tersebut, baru gula industri (rafinasi) yang sudah diberlakukan SNI wajib sejak awal tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Thomas Darmawan mengaku belum mengetahui secara persis rencana tersebut.

Menurutnya, pemberlakuan SNI dan pembangunan tiga pabrik sesuai hasil rapat, bersifat jangka panjang dan tidak bisa segera menekan harga gula.

"Tapi kalau pun jadi diberlakukan, pemerintah bakal kerepotan," kata Thomas di Jakarta, Jumat, 25 September 2009.

Menurut dia, jika gula konsumsi diwajibkan SNI maka pemerintah bertugas mengawasi di pasar karena gula adalah komoditas yang dijual secara bebas dan eceran di pasar.

"Esensinya bagus, tapi secara implementasi susah dibandingkan dengan SNI wajib air minum dalam kemasan dan terigu," ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah perlu menempatkan aparatur yang mengawasi gula pasir eceran dan memastikan bahwa di kemasan gula tersebut ada tulisan SNI.

Namun, dia menambahkan, jika SNI wajib diberlakukan pada proses produksi di pabrik maka tidak akan ada masalah. Hanya saja masalahnya perlu menjadi pertimbangan pemerintah bahwa pabrik-pabrik PT Perkebunan Nusantara dan PT Rajawali Nusantara Indonesia adalah pabrik-pabrik lama yang direnovasi, berbeda dengan pabrik rafinasi yang cenderung baru.(hadi.suprapto@vivanews.com)

Oleh : Hadi Suprapto & Elly Setyo Rini


Sumber :
Vivanews.com
Jum'at, 25 September 2009, 14:12 WIB

URL :
http://bisnis.vivanews.com/news/read/92279-pemerintah_terapkan_sni_wajib_gula_konsumsi





­