Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dukungan BAPANAS Dalam Penggabungan Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Organik dalam Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, Jasa Berbasis SNI ISO/IEC 17065:2012

  • Selasa, 05 Juli 2022
  • 1023 kali

Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) sekaligus Sekretaris Jenderal Komite Akeditasi Nasional (KAN), Donny Purnomo melakukan audiensi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Senin (4/7/2022) di Kantor Bapanas, Jakarta. Kunjungan diterima oleh Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan - Bapanas, Andriko Noto Susanto didampingi oleh Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan - Bapanas, Yusra Egayanti.

Pada kunjungan kali ini, Donny menyampaikan rencana penyatuan skema akreditasi pada lembaga sertifikasi berbasis SNI ISO/IEC 17065 Lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, salah satunya adalah Lembaga Sertifikasi Organik (LSO).

Menurut Permentan Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik, Lembaga Sertifikasi Organik terakreditasi KAN adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mensertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai “organik” adalah diproduksi, ditangani, dan diimpor menurut Standar Nasional Indonesia Sistem Pangan Organik, yaitu SNI 6729:2016.

Setiap unit usaha yang telah menerapkan Sistem Pertanian Organik dapat mengajukan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Organik yang telah diakreditasi oleh KAN. Pengawasan terhadap unit usaha yang telah disertifikasi dilakukan oleh LSO terdaftar di Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO), yaitu Lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan atau kekuatan untuk melakukan pengawasan pangan segar organik yang dimasukan dan/atau beredar di wilayah Indonesia, yang saat ini merupakan wewenang dari Bapanas.

Menurut Donny, penggabungan ini akan memposisikan LSO menjadi sub skema di bawah Skema akreditasi Sertifikasi Produk, Proses, Jasa (LSPr) "Nantinya, semua LSO akan diberikan nomor baru sebagai LSPr. Sedangkan nomor LSO adalah nomor registrasi di Bapanas supaya nanti jika ada skema baru tidak perlu mengajukan nomor registrasi baru," jelasnya.

Donny mengatakan, ketika kita membutuhkan kemandirian pangan, kami tidak ingin sertifikasi-sertifikasi yang dilakukan di dalam membangun kemandirian pangan itu kemudian terlalu membebani pelaku usaha. Harapannya, dengan penggabungan Lembaga sertifikasi ini dapat meningkatkan efisiensi proses akreditasi dan mempermudah pelaku usaha dalam proses sertifikasi.

Selain Lembaga sertifikasi Organik, Lembaga sertifikasi lain yang akan digabung meliputi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP), Lembaga Sertifikasi Halal (LSH), dan Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE). Lembaga sertifikasi itu akan digabung ke dalam Lembaga sertifikasi Produk, proses, jasa (LSPr).

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan - Bapanas, Andriko Noto Susanto menyambut baik rencana penggabungan ini dan mendukung penuh pelaksanaannya. Andriko menyebutkan, saat ini permintaan sertifikasi organik semakin banyak seiring dengan kepedulian terhadap pangan aman yang semakin meningkat.

Lebih lanjut, Andriko mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti rencana penggabungan tersebut dengan mengkaji kembali regulasi yang mengatur LSO tersebut disesuaikan dengan pedoman skema akreditasi KAN.

Pada kunjungan kali ini, Donny didampingi Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo; Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari; serta, Analis Standardisasi Ahli Muda, Dohana Viskhurin Femina. (Tyo-Humas/Red: Arf)

 

Galeri Foto: Dukungan BAPANAS Dalam Penggabungan Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Organik dalam Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, Jasa Berbasis SNI ISO/IEC 17065:2012




­