Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Industri Tak Sanggup Penuhi SNI Wajib Pengemasan Minyak Goreng

  • Kamis, 13 Agustus 2015
  • 2334 kali

 

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri minyak goreng menilai penerapan Standar Nasional Indonesia atau SNI minyak goreng secara wajib, khususnya untuk pengemasan, masih belum bisa dipenuhi industri pada saat pemberlakuannya Maret 2016 nanti.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan  untuk mencapai target seluruh minyak yang beredar di pasar dalam kemasan, dibutuhkan lebih dari 1.600 unit packing line.

"Menurut perhitungan GIMNI, pemakaian minyak curah domestik mencapai 4 juta ton. Ini yang harus dikemas. Sementara pabrikan paling bisa 25% saja atau 1 juta ton,” ujarnya pada Bisnis, Selasa (11/8/2015).

Dia mengatakan pelaku industri mengalami kesulitan dengan terbatasnya luas pabrik mereka untuk menambah fasilitas pengemasan. Selain itu, pertimbangan lainnya ialah tingginya ongkos investasi. Biaya distribusi juga bisa meningkat 18%-20% jika dibandingkan untuk mendistribusikan minyak curah.

“Kalau kemasan, harus pakai kontainer yang bisa muat 20 ton. Kalau curah bisa pakai tangki. Dan ongkos angkut kontainer itu setara dengan dua kali ongkos tangki,” jelasnya.

Menurutnya, akan lebih baik jika pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten, membuat fasilitas pengemasan di tiap-tiap daerah untuk mengurangi beban produsen sehingga kenaikan harga jual tidak terlalu tinggi.

“Kami sudah sarankan supaya Kementerian Perindustrian dan pemerintah daerah mengembangkan BUMD untuk membuat packing line. Produsen suplai dalam bentuk curah, sampai daerah dikemas dengan merek sendiri. Jadi Pemda juga harus aktif,” katanya.

Sahat menilai penerapan SNI wajib bagi minyak goreng bisa gagal jika tidak ada keterlibatan dari pihak lain. “Kalau tidak diatur dari sekarang, nanti sudah waktunya saling menyalahkan. Bisa chaos nanti kalau tidak ada minyak goreng.”

Untuk membuat satu fasilitas pengemasan yang terdiri dari 7 unit packing line dibutuhkan investasi sekitar Rp12 miliar. Kapasitasnya bisa memenuhi kebutuhan untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 1,5 juta.

“Itu sudah semua. Tanah, gudang, tangki, 7 packing line, pembangkit listrik, dan modal kerja. Diperkirakan untuk 7 unit ini perlu 30 tenaga kerja. Bayangkan kalau 1600 unit. Ini bisa buka lapangan pekerjaan juga untuk daerah,” tambahnya.

 

Link Berita :  http://industri.bisnis.com/read/20150812/257/461541/industri-tak-sanggup-penuhi-sni-wajib-pengemasan-minyak-goreng