Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Perlindungan Konsumen dengan memanfaatkan modalitas Infrastruktur Mutu Nasional

  • Selasa, 08 Oktober 2024
  • Humas BSN
  • 225 kali

Presiden Indonesia terpilih periode tahun 2025-2029, Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menembus angka 8% pada masa kepemimpinannya. Untuk mencapai target tersebut tentu saja dibutuhkan terobosan strategis dan inovasi penunjang. Sebagai operasionalisasi Undang-undang nomor 59 tahun 2024 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang – RPJP 2025-2045, terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional - RPJM 2025-2029, dalam isu strategis Transformasi Ekonomi, 2029 dimana untuk mengatasi permasalahan “Penerapan standardisasi yang masih terbatas atau pun dari sisi permintaan”, maka pada bagian lptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi, pendekatan pada aspek Industrialisasi, adalah dengan melalui Peningkatan dukungan ekosistem pembiayaan, pajak, riset dan inovasi, serta infrastruktur standardisasi untuk penguatan industri prioritas.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan RPJMN 2025-2029, Badan Standardisasi Nasional (BSN) bermaksud untuk dapat berpartisipasi aktif melakukan langkah strategis dalam meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia melalui pemanfaatan modalitas infrastruktur mutu nasional sebagai faktor kunci daya ungkit peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi. BSN juga dapat berkontribusi dengan memberikan kepastian acuan standar yang digunakan dalam transaksi perdagangan yang adil untuk penguatan daya saing produk unggulan nasional, dan sekaligus untuk maksud memberikan perlindungan kepada konsumen.

Lingkup infrastruktur mutu nasional meliputi tiga pilar utama, yakni standardisasi, akreditasi, dan metrologi (pengukuran), yang semuanya menjadi tanggung jawab BSN. Kualitas infrastruktur yang memadai dipandang dapat memberikan berbagai keuntungan, salah satunya dalam aspek perlindungan konsumen.

Hal ini sejalan dengan isu aktual terkini, yakni momentum diterimanya aksesi Indonesia sebagai anggota Organization of Economic Co-operation and Development (OECD). Sebagaimana diketahui, untuk dapat diterima sebagai anggota OECD, terdapat berbagai instrumen dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggotanya. Untuk mempersiapkan semua itu, saat ini, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Turunan operasionalisasi Keppres dimaksud, juga telah terbit Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI (selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Kaanggotaan Indonesia dalam OECD) Nomor 232 Tahun 2024 tentang Penanggung Jawab Bidang dan Sekretariat Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan. Dalam Keputusan Menko Perekonomian tersebut, untuk Tim Komite ke-25 Perlindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Koordinator adalah Menteri Perdagangan, dengan anggota BSN, Badan POM dan BPKN.

Hal-hal tersebut di atas disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo dalam pertemuannya dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok di kantor BPKN pada Jumat (04/10/2024).

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 ini berdasarkan data yang diperoleh dari Global Quality Infrastructure Index (GQII), Infrastruktur Mutu Indonesia berhasil menduduki peringkat nomor 27 di dunia. Sementara itu, Peringkat setiap pilar infrastruktur mutu Indonesia berdasarkan riset GQII 2023, di bidang Metrologi berada di posisi 38, di bidang Standardisasi berada di posisi 37, dan di bidang Akreditasi dapat mencapai peringkat 10, dari 185 negara di dunia.

Kendati demikian, menurut Hendro modalitas infrastruktur mutu nasional yang dimiliki Indonesia saat ini belum dimanfaatkan secara optimal, khususnya bagi perlindungan konsumen dan penguatan daya saing produk Indonesia “Modalitas ini dapat dijadikan sebagai alat, sehingga tidak hanya PDB kita yang akan meningkat, tapi juga saat yang sama aspek perlindungan konsumen juga dapat meningkat. Untuk itulah maka kolaborasi antara BSN dengan BPKN menjadi sangat penting” ucap Hendro.

Sejalan dengan Hendro, Mufti menekankan pentingnya standardisasi produk melalui penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya bagi produk-produk yang berisiko pada keselamatan dan kesehatan masyarakat. “Perlindungan konsumen itu sebenarnya kan memang harus memberikan keamanan dan keselamatan,” jelas Mufti. Lebih lanjut, Mufti juga berharap akan adanya kolaborasi antara BSN dengan BPKN khususnya dalam aspek kontrol produk yang telah beredar di masyarakat.

Harapannya, dengan adanya pertemuan audiensi ini dapat menjadi langkah awal kolaborasi lebih lanjut dalam rangka peningkatan perlindungan konsumen di Indonesia dengan memanfaatkan modalitas infrastruktur mutu nasional. (HPS/humas)

 

Galeri Foto : Perlindungan Konsumen dengan memanfaatkan modalitas Infrastruktur Mutu Nasional