Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

DPR minta obat dan vaksin halal diperbanyak

  • Jumat, 10 Februari 2012
  • 788 kali
Kliping Berita

R. FITRIANA

JAKARTA Pemerintah didorong menjajaki produk obat dan vaksin halal karena distribusi jenis tersebut sangat minim apalagi rancangan undang-undang jaminan produk halal masih dibahas lembaga legislatif.

Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi mengatakan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dari Makanan (BPOM) seharusnya mulai menjajaki kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal.

Lembaga sertifikasi yang dia maksud a.l. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

"Produk obat halal yang beredar sangat minim. Pemerintah harus memberi perhatian serius untuk hal itu agar tidak terlambat mengantisipasi," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Zuber menjelaskan kesadaran terhadap kebutuhan produk yang halal semakin meningkat di kalangan masyarakat, apalagi mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

Namun, menurutnya, obat medis dan vaksin yang memenuhi kaidah halal kurang mendapat perhatian pemerintah, sehingga masyarakat mencari alternatif dengan menggunakan produk-produk herbal yang kini banyak beredar.

"Untuk obat-obatan tertentu, masyarakat seringkali tidak ada pilihan lain karena memang nyaris tidak ada sama sekali informasi ataupun jenis-jenis produk obat yang halal di pasaran," kata Zuber.

Dia memberi contoh beragamnya obat batuk baik untuk dewasa maupun anak-anak yang mengandung alkohol dalam kadar tinggi dan lapisan pembungkus kapsul yang terbuat dari gelatin yang diragukan kehalalannya.

Kondisi serupa terjadi pada produk vaksin. Dia menilai sebagai cairan yang diinjeksikan ke dalam tubuh manusia seharusnya memenuhi kaidah halal.

"Jangan sampai terjadi permasalahan seperti kasus vaksin me-ningitis yang diindikasi terdapat enzim babi dalam proses pembuatannya beberapa waktu lalu, padahal vaksin ini diberikan pada calon jemaah haji," tuturnya.

Meski demikian, Zuber mengakui ada pihak yang berpendapat bahwa konsumsi obat-obatan dan vaksin yang tidak halal atau masih diragukan tergolong dalam kondisi.darurat, sehingga dibolehkan.

Dia mengingatkan agar kondisi darurat tidak berlaku selamanya, tanpa ada usaha untuk memperbaiki

Sementara itu, RUU Jaminan Produk Halal yang masih dibahas oleh DPR sebaiknya diantisipasi baik oleh Kementerian Kesehatan, Badan POM maupun produsenobat-obatan.

"Nantinya, RUU itu mengatur produk konsumsi yang halal, seperti pangan, obat-obatan, dan kosmetik," tegasnya.

Selain itu, pasar produk obat dan vaksin halal terbuka lebar baik di tingkat nasional maupun internasional terbukti dari dukungan Dewan Pangan Halal Dunia (WHFC) yang meminta lndo-nesia sebagai pusat produk halal global dalam sebuah seminar internasional bulan lalu.

Zuber mengatakan pemerintah seharusnya menangkap peluang itu, tetapi bukan dengan mewajibkan labelisasi halal, tetapi dengan menyediakan produk obat dan vaksin halal secara seimbang di pasar.

Sumber : Bisnis Indonesia, Jumat 10 Februari 2012, Hal. 10