Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Regulasi Hambat P3DN

  • Jumat, 10 Februari 2012
  • 1242 kali
Kliping Berita

JAKARTA - Sejumlah regulasi yang tidak sinkron dinilai justru telah menghambat upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). antara lain kebijakan fiskal seperti bea masuk (BM) untuk produk hilir dan balian baku. Selain itu, Inpres No 2/ 2009 tentang P3DN juga masih lemah.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan, Logistik, dan Distribusi Nat-syir Mansyur berpendapat pemerintah belum serius mendorong P3DN karena regulasinya baru satu dan hanya bersifat imbauan, serta tidak ada paksaan. "Seharusnya, pemerintah menerbitkan regulasi yang menegaskan agar belanja APBN itu menggunakan produk dalam negeri," ujar Natsyir, usai diskusi rutin Kadin tentang P3DN di Jakarta, Kamis (9/2).

Ketua Umum Gabungan Industri Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) Dasep Ahmadi menambahkan, peningkatan P3DN membutuhkan dukungan DPR, yakni Komisi VI. Tidak hanya soal regulasinya. Tapi juga komitmennya," ujar Dasep.

Sementara itu, Direktur Senior PT Maspion Seto Yusuf mengatakan, selama 50 tahun beroperasi di Indonesia, pihaknya fokus membangun kecintaan produk Indonesia di dalam negeri. Namun di sisi lain, peran standar nasional Indonesia (SNI) juga belum tangguh untuk menekan serbuan produk impor.

Menurut dia, pemberlakuan SNI hanya akan efektif sementara waktu saja untuk menahan produk impor di bawah standar. "Karena itu, inspeksi SNI untuk produk yang tidak ada pabrik-annya di dalam negeri harus dilakukan setahun sekali," tutur Seto.

Di sisi lain, lanjut dia, daya saing industri nasional justru tertekan oleh kebijakan bea masuk (BM) yang masih tinggi. Sebagai contoh, industri dilarang mengimpor coil karena alasan antidumping. Tapi, impor produk hilirnya justru diperbolehkan dan bebas, seperti pipa.

Lonjakan Impor

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krishnamurti menuturkan, pemerintah tengah fokus memperkuat peran sejumlah instrumen pengamanan pasar dalam negeri dan perlindungan konsumen. "Kami sedang memperkuat mulai dari safeguard, labelisasi, keamanan pangan, kelestarian lingkungan, hingga perlindungan konsumen," katanya.

Menurut dia, perangkat untuk melindungi pasar dalam negeri tersebut berusaha diterapkan secara objektif. Ketika terjadi lonjakan impor produk terlalu besar, Kementerian Perdagangan akan mengalisis dengan instrumen tersebut, sehingga tidak merugikan industri di Tanah Air.

Pada kesempatan itu. Bayu juga menyampaikan, pihaknya masih perlu mengkaji leb-" ih lanjut usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menginginkan agar impor produk konsumsi diatur hanya melalui pelabuhan di luar Pulau Jawa Hal terse- but bertujuan membahas efektivitasnya bila diterapkan. (eme)

Sumber : Investor Daily, Jumat 10 Februari 2012, Hal. 8.