Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pengetahuan Impor Maret 2012

  • Selasa, 27 Desember 2011
  • 946 kali
Kliping Berita

BOGOR-Pengetahuan impor untuk produk holtikultura akan berlaku efektif mulai Maret 2012. Kementerian Pertanian telah melakukan sosialisasi di empat pintu masuk utama barang impor, yaitu Pelabuhan Belawan (Sumatera Utara), Makassar (Sulawesi Selatan), Surabaya, serta Soekarno-Hatta.

“Kebijakan ini efektif berlaku tiga bulan ke depan. Kita melakukan sosialisasi dan menyiapkan karantina untuk kontrolnya betul cukup kuat. Produk komoditas pangan memang harus melalui empat pintu yang kita sudah tentukan, “ tutur Menteri Pertanian Suswono di Bogor baru-baru ini.

Suswono menambahkan, sebagai upaya awal untuk memperketat barang impor yang masuk, pihaknya telah mengarantina serta melakukan tes kesehatan, keamanan, serta keselamatan  terhadap setiap produk holtikultura yang masuk ke Indonesia. Pekan lalu Kementerian Pertanian bahkan memusnahkan kentang impor asal Prancis dan China sebanyak 542,9 ton atau sekitar 21 peti kemas karena mengandung bakteri penyerang tanaman kentang dan sejenisnya. Kentang tersebut sebelumnya telah dikarantina dan tidak lolos tes kesehatan. “Ini kan sangat membahyakan dampaknya,” cetusnya.

Suswono menambahkan, sejauh ini belum ada satupun importir yang memprotes langkah pemerintah terkait pengetahuan persyaratan impor karena mereka memahami sikap tersebut.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperketat persyaratan barang impor yang akan masuk Indonesia. Pengetatan itu bisa berupa wajib SNI, pelabelan, atau karantina bagi produk holtikultura. Peraturan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal, seperti menjaga keselamatan konsumen dan membatasi jumlah barang impor yang masuk. Untuk memastikan perlindungan terhadap konsumen, Indonesia bahkan meminta setiap barang impor harus memenuhi persyaratan pendekatan keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Sumber : Seputar Indonesia, Senin 26 Desember 2011. Hal 18




­