Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

11 Larangan Pada Malam Tahun Baru

  • Selasa, 27 Desember 2011
  • 857 kali
Kliping Berita

SEMANGGI (Pos Kota) – Sebanyak 4.000 polisi akan dikerahkan untuk mengamankan lalu lintas pada pesta perayaan malam Tahun Baru 2012 di Jakarta. Polda Metro Jaya mengeluarkan 11 imbahuan kepada warga yang akan merayakan malam pergantian tahun.

Imbahuan itu adalah mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak menggunakan mobil pick up atau truk atau mobil terbuka saat malam Tahun Baru 2012, penumpang dilarang naik di atas atap mobil, terutama untuk yang merayakan Tahun Baru mengunakan bus atau angkutan umum.

Selanjutnya, tidak parkir kendaraan di sembarang tempat; bagi pengendara roda dua tidak boleh kebut-kebutan, pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm SNI,pengendara roda dua wajib di lajur kiri dan menyalakan lampu utama.

Selain itu, pengendara roda dua tidak boleh membuka saringan knalpot, gunakan knalpot standar sesuai bawaannya; diimbau agar tidak melakukan konvoi saat malam tahun baru karena akan menimbulkan kemacetan lalu lintas; dilarang membawa senjata api, senjata tajam, dan petasan karena merugikan orang lain; dan tidak boleh memasang sirine pada mobil pribadi.

SERENTAK

Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas, perayaan malam Tahun Baru itu akan dilakukan secara serentak di Jakarta. Sasaran pengaman difokuskan pada malam harinya di kawasan Monas, Ancol, Bundaran HI, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sedang pada keesokan harinya, pengamanan lalulintas akan difokuskan pada sejumlah tempat hiburan di jakarta antara lain TMII, Ancol, dan Ragunan. Sedang bagi yang melanggar peraturan yang disampaikan polisi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kombes Sigit menambahkan, pengemudi yang bandel akan dimintai tanggung jawab langsung jika terjadi kecelakaan. Sedang para penumpang naik di atap bus maupun motor dengan knalpot berisik juga akan ditilang. (edi/yp)

Sumber : Poskota.co.id, Selasa 27 Desember 2011
Link : http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/12/27/11-larangan-pada-malam-tahun-baru




­