Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

DPR Minta BSN Jangan Berpuas Diri

  • Selasa, 27 Desember 2011
  • 871 kali
Kliping Berita

RMOL. Masih ada ribuan produk yang beredar di Indonesia yang belum mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Sepanjang tahun ini, Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengklaim baru berhasil menerbitkan 500 SNI sepanjang 2011. Pencapaian ini melampaui target awal yang direncanakan sebanyak 350 SNI.

Anggota Komisi VI DPR Lili Asdjudiredja berpendapat, pemerintah perlu mempermudah pemberian sertifikasi SNI. Menurut dia, pemerintah sebaiknya membantu para pengusaha dalam proses mendapat sertifikasi SNI.

Pasalnya, produk yang belum ber-SNI itu kebanyakan berasal dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang butuh pendampingan serta pembinaan dalam proses sertifikasi SNI.

“Untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas produk yang bersertifikasi SNI, pemerintah dalam hal ini Kemendag (Kementerian Perdagangan) dan BSN harus pro aktif membina para pengusaha. Mulai dari proses awal hingga akhir termasuk dalam pengawasan setelahnya,” ujar Lili kepada Rakyat Merdeka.

Lili menilai, SNI merupakan langkah penting demi melindungi konsumen, terutama untuk produk-produk yang berbahaya. Karena itu, BSN sebagai pihak yang diberi wewenang melakukan sertifikasi, mengemban tugas serius.

“Dengan segala pencapaiannya saat ini, BSN perlu diapresiasi, namun jangan berpuas diri dahulu. Sebab, masih banyak produk-produk yang harus disertifikasi SNI,” ungkapnya.

Namun, Lili tidak sependapat dengan rencana mengurangi sejumlah persyaratan demi mengeluarkan banyak label SNI bagi sektor industri.

Karena itu, ia mengingatkan, dalam mengejar jumlah SNI, sebaikanya pemerintah jangan melupakan faktor kualitas.

“Kalau masalah syarat-syarat teknis SNI jangan dikurangi karena nanti dikhawatirkan akan mengurangi kualitas. Mungkin syarat yang perlu dikurangi terkait pembiayaan saja. Kalau bisa prosesnya gratis,” tandasnya.

Sebelumnya, berkembang wacana pengurangan sejumlah persyaratan SNI bagi sektor industri, demi mempercepat proses pemberlakukan SNI.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Standardisasi Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tony Sinambela awal bulan ini di Jakarta.

“Kita prioritaskan syarat-syarat yang penting. Itu juga akan menekan biaya. Tapi, tentu saja tidak akan mengurangi esensi perlindungan terhadap konsumen,” katanya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan lantang menyuarakan lemahnya perlindungan pemerintah terhadap konsumen.

Anggota YLKI Tulus Abadi mengatakan, pemerintah masih kurang perhatian dalam melindungi konsumen dari barang berbahaya.

Seharusnya, kata Tulus, barang yang belum memiliki sertifikasi SNI tidak boleh beredar. Namun, peredaran barang non SNI masih banyak ditemukan. Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Ia meminta pemerintah melakukan percepatan SNI.

“Banyak barang yang seharusnya sudah SNI tapi kenyataannya belum ada SNI. Ada juga SNI yang dipalsukan. Intinya, peran pemerintah masih kecil dalam perlindungan masyarakat. Kami minta SNI ini bisa dipercepat,” ujar Tulus kepada Rakyat Merdeka, Jumat (23/12).

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi berjanji akan mengebut target percepatan SNI. “Kita sedang lakukan percepatan SNI. Saat ini dari 8 ribu barang beredar, baru 83 barang yang memiliki SNI. Dibandingkan negara lain, Indonesia masih rendah dalam penetapan SNI,” aku Bayu. [Harian Rakyat Merdeka]

Sumber  : Rakyat Merdeka Online, Senin 26 Desember 2011
Link : http://ekbis.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/12/26/50136/DPR-Minta-BSN-Jangan-Berpuas-Diri




­