Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemendag Giring Pengusaha BjTB ke Penjara

  • Minggu, 03 Juli 2011
  • 1168 kali
Kliping Berita

Jakarta (Citra Indonesia.com): Sejumlah pengusaha Baja Tulang Beton (BjTB) tidak sesuai SNI di Semarang bakal masuk Penjara. Penyidik (PPNS-PK) Kemendag kini memeriksa mereka. Tapi masih berstatus saksi.

Kendati demikian ada kesan berbagai kalangan,  bahwa proses pemeriksaan kasus yang akan dibawa ke proyustisia itu lamban. “Lelet. Jangan- jangan ini cuma life service-nya ibu Mendag,” kata seorang pedagang besi tak mau disebut namanya, Minggu (3/7/2011) di Jakarta.

Seperti diketahui, kini penyidik PPNS-PK Kementerian Perdagangan sedang memeriksa sejumlah saksi yang tertangkap basah menjual BjTB tidak sesuai SNI belum lama ini di Semarang. Antara lain TjSK dan NA selaku pemilik PT PDP.

“Sabarlah. Proses pemeriksaan masih berjalan. Ini tidak bisa buru- buru. Kita memerlukan alat bukti yang kuat.  Yang jelas kita pasti usut kasus ini dengan temuan di Surabaya dan Medan,” kata Veri Anggrijono, Subdit Pengawasan Barang Hasil Pertambangan dan Aneka Industri Kemendag Veri Anggrijono, dan Bahrum Subdit BO Ditwas Kemendag, Minggu (3/7/2011).

Menurut Veri, dalam proses ini, pihaknya juga akan membawa kasus ini ke proyustisia, tidak hanya pedagang atau distributor. Tetapi pelaku industrinya juga akan diproses hukum.

“Kita akan telusuri hingga hulu atau industri yang memproduksi. Ada tiga industri yang kita duga terlibat dalam aksus ini, antara lain PT PS (Semarang), PT TJS (Sidoarjo- Jatim) dan PT PS (Tangerang- Banten). Namun mereka belum kta periksa. Karena pemeriksaan dimulai dari distributor tempat ditemukan BjTB-nya,” jelasnya.

“Dan kemudian bila pemeriksaan selasai kita langsung limpahkan ke Kejaksaan,” Veri menguraikan seraya mengatakan mereka diancam UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di mana pelaku usaha atau pedagang  yang melanggar ketentuan tersebut dipidana penjara  paling  lama  5 Tahun atau denda  Rp2 miliar sesuai pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (j) dan pasal 62 UUNo. 8/ 1999. (oloan siregar)

Sumber : citraindonesia.com, Minggu 3 Juli 2011.
Link : http://citraindonesia.com/kemendag-giring-pengusaha-bjtb-ke-penjara/#more-16220




­