Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemda Kurang Mendukung Sertifikasi Halal

  • Senin, 04 Juli 2011
  • 1048 kali
Kliping Berita

Maspril Aries

PALEMBANG — Sampai saat ini, sangat sedikit produk makanan, minuman, maupun obat-obatan di Sumatra Selatan (Sumsel) yang telah memiliki sertifikat halal.

“Selama empat tahun, tidak sampai 100 jenis produk makanan dan minuman di Sumsel yang telah memperoleh sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumsel,” kata Mahmud Jumhur, anggota tim sertifikasi halal MUI Sumsel, akhir pekan lalu.

Jumlah tersebut masih jauh dari harapan MUI Sumsel. Idealnya, kata Mahmud, 100 persen produk makanan dan minuman lokal di Sumsel sudah bersertifikat halal atau setidaknya sama dengan jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia, yaitu 90 persen.

Sedikitnya jumlah produk makanan dan minuman di Sumsel yang telah mengantongi sertifikat halal, menurut Mahmud, disebabkan kurangnya dukungan pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota. “Selain itu, ada keengganan dari produsen yang keberatan dengan biaya untuk memperoleh sertifikasi halal,” katanya.

Hal tersebut sangat disayangkan. Sebab, seperti dikatakan Mahmud yang juga sekretaris Komisi Pengkajian MUI Sumsel, dengan mencantumkan label halal dari MUI, produsen makanan dan dan minuman tidak akan rugi. Justru sebaliknya, masyarakat merasa yakin dengan produk yang mereka konsumsi sehingga sertifikat itu dapat memberikan nilai tambah bagi produk yang dihasilkan.

Untuk memberi rasa aman dan nyaman, khususnya bagi umat Islam yang merupakan konsumen terbesar di Indonesia, menurut Mahmud, UU Jaminan Produk Halal harus segera disahkan DPR. Memang selama ini telah ada UU Nomor 9/1996 tentang Pangan dan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun UU Jaminan Produk Halal tetap diperlukan. ed: wachidah handasah

Sumber : Republika, Senin 4 Juli 2011, hal. 12.




­