Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Industri Kakao Tambah Investasi

  • Senin, 27 Juni 2011
  • 1076 kali
Kliping Berita

Oleh Ichsan Emrald Alamsyah

Tambahan investasi akan memperkuat basis industri hilir kakao.

BANDUNG-Sebanyak 14 industri pengolahan kakao akan meningkatkan kapasitas produksi melalui perluasan dan penambahan pabrik baru. Total investasi yang dibutuhkan untuk peningkatan kapasitas produksi ini diperkirakan mencapai 158 juta dolar AS.

Menteri Perindustrian Mohammad S Hidayat menuturkan, perluasan dan penambahan pabrik baru yang akan dilakukan oleh 14 industri pengolahan kakao dan cokelat ini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan jumlah produksi kakao nasional dan memperkuat basis industri hilir kakao. Ke 14 perusahaan ini meningkatkan kapasitas produksi mereka sebesar 57,9 persen, dari kapasitas saat ini 272.875 ton per tahun menjadi 430.950 ton pada 2011.  

“Tahun ini layak disebut kebangkitan industri kakao dan cokelat nasional,” ucapnya dalam acara “Pencanangan Kebangkitan Industri Kakao dan Cokelat Nasional”, akhir pekan lalu.

Ketua Asosiasi Industri Kakao Indonesia, Piter Jasman, menambahkan, total investasi untuk pembukaan dan peningkatan kapasitas produksi yang dilakukan oleh 14 perusahaan ini diperkirakan mencapai 158,075 juta dolar AS. Estimasi itu, menurutnya, berdasarkan perhitungan peningkatan satu ton kapasitas produksi, membutuhkan dana kurang lebih seribu dolar AS. “Dana itu untuk peningkatan mesin dan perluasan pabrik, belum kalau yang beli tanah,” ucap Piter.

Peningkatan kapasitas produksi di industri pengolahan kakao ini, diyakini Piter akan berdampak terhadap terjadinya peningkatan konsumsi biji kakao di dalam negeri hingga 250 ribu ton untuk 2011. Selama ini, menurutnya, industri di dalam negeri masih mengimpor kakao olahan yang difermentasi.

Untuk mendukung hilirisasi industri kakao, ungkap Hidayat, ada beberapa program yang selama ini dijalankan pemerintah. Program tersebut, antara lain, penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas biji kakao, penerapan bea keluar atas ekspor biji kakao, dan penerapan SNI wajib untuk bubuk kakao. “'Pemerintah juga melakukan negosiasi untuk penyesuaian tarif bea masuk kakao olahan di beberapa negara tujuan ekspor,” tuturnya.

Di antara berbagai kebijakan itu yang paling menampakkan hasil, ungkap Hidayat, adalah penerapan bea keluar. Menurutnya, melalui penerapan bea keluar ini, industri asing harus melakukan investasi di Indonesia. “Salah satunya ialah pengolahan kakao di Batam, yaitu PT Asia Cocoa Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hidayat menuturkan, pemerintah juga akan memasukkan industri kakao dan makanan berbasis kakao sebagai industri yang mendapatkan insentif tax allowance. Artinya, industri kakao akan menjadi industri yang masuk ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 tentang perubahan atas PP Nomor 1 Tahun 2007 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu.  ed: nidia zuraya

Sumber: republikaonline / Senin. 27 Juni 2011
Link: http://republika.co.id:8080/koran/0/137872/Industri_Kakao_Tambah_Investasi




­