Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

40% Baja lembaran seng diduga nonstandar

  • Rabu, 22 Juni 2011
  • 930 kali
Kliping Berita

OLEH MARIA Y. BENYAMIN

JAKARTA Sedikitnya 40% dari 1,2 juta ton baja lembaran seng yang beredar di pasar domestik ditengarai tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) sehingga merugikan industri dalam negeri.

Ketua Gabungan Pabrik Seng Seluruh Indonesia (Gapsi) Rudy Syamsuddin memperkirakan hanya 60% dari total kapasitas produksi baja lembaran seng nasional sebesar 1,2 juta ton per tahun yang memenuhi SNI.

"Sisanya sekitar 40% tidak memenuhi standar yang ditetapkan," katanya seusai rapat koordinasi dengan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan kemarin.

Menurut dia. baja lembaran seng tidak berstandar itu bisa berasal dari dalam negeri atau impor. Dia mengatakan produk non-SNI tersebut kemungkinan besar masuk dalam bentuk bahan baku, yakni base metal CRC (cold rolled coil).

Baja lembaran seng standar memiliki ketebalan 0,19-0,20 mm, sedangkan yang nonstandar kurang dari ketebalan itu.

Rudy menuturkan peredaran baja lembaran seng nonstandar itu sangat merugikan produsen dan menimbulkan persaingan yang tidak sehat antarprodusen baja lembaran seng.

Produsen yang mematuhi SNI terancam bangkrut karena memproduksi dengan standar ketebalan yang lebih tinggi dan harus mengeluarkan biaya produksi lebih besar sehingga harga jual produknya menjadi lebih mahal.

Di sisi lain, produsen yang memproduksi baja lembaran seng tidak standar cenderung menjual produknya dengan harga jual yanglebih murah. "Selain itu, konsumen dirugikan karena produknya lebih tipis dan cepat karat."

Dia menambahkan industri baja lembaran seng di Tanah Air juga terancam oleh membar.jimya produk impor. Meski tidak terdeteksi, fakta di lapangan menunjukkan marak-nya peredaran produk impor yang juga tak memenuhi standar.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan ln,n.u Iman mengatakan pihaknya tengah memproses sejumlah temuan di lapangan terkait dengan peredaran baja lembaran seng nonstandar.lnayat belum dapat memastikan apakah produk tersebut merupakan produksi lokal atau impor."Masih akan ditelusuri," ujarnya.

Dia menambahkan pihaknya juga memperketat pengawasan di tiga wilayah yang sangat potensial bagi peredaran produk nonstandar, yakni Surabaya, Semarang, dan Medan.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat sebelumnya menegaskan .pemerintah akan Iebih tegas menerapkan aturan label dan SNI pada impor untuk mendongkrak pertumbuhan industri nasional.

"Kami sudah coba perbaiki agar produk impor menggunakan label Bahasa Indonesia, jangan stiker," katanya belum lama ini.

Sumber : Bisnis Indonesia, Rabu 22 Juni 2011, hal. 8.




­