Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Masih Banyak Produk Rugikan Konsumen

  • Kamis, 26 Mei 2011
  • 1306 kali
Kliping Berita

Padang – Singgalang

Berdasarkan hasil pengawasan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Diperindag tamben), masih banyak ditemukan produk beredar di Kota Padang yang merugikan konsumen.

Hal itu ditegaskan Kepala Diperindagtamben Kota Padang, Zabendri yang didampingi Kabid Perlindungan Konsumen Barang dan Jasa Desemberius kepada Singgalang di sela-sela sosialisasi UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Hotel Pangeran City, Rabu (25/5).

Disebutkan, sosialisasi UU No.8 tahun 1999 tersebut sangat penting sehingga jelas hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Dengan semakin memahami UU tersebut, maka pihak konsumen bisa menjadi konsumen yang cerdas. Konsumen cerdas itu mengandung makna, teliti sebelum membeli, perhatikan label dan masa kadaluarsa, perhatikan produk bertanda SNI, dan membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan.

Disebutkan, dari hasil pengawasan Diperindagtamben itu ditemukan masih ada produk telematika dan elektronika yang beredar tak memenuhi ketentuan salah satunya tentang Standar Nasional Indonesia (SNI). Lalu, depot air minum hampir 80 persen tak melaksanakan uji labor air. Itu telah dikoordinasikan dan diperingatkan.

Dijelaskan, perlindungan konsumen tersebut adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan konsumen.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, bisa melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Semua permsalahan konsumen dan pelaku usaha ditangani dan dicarikan solusi terbaik.

Perlindungan yang diberikan Diperindagtamben bersama BPSK berupa perlindungan preventif yakni perlindungan kepada konsumen sebelum yang bersangkutan mengalami kerugian atau menderita sakit akibat mengkonsumsi barang/jasa.

Sedangkan perlindungan represif, pemberian perlindungan kepada konsumen sesudah yang bersangkutan mengalami kerugian atau menderita sakit akibat mengkonsumsi barang/jasa tersebut.

Disinilah peranan BPSK melakukan kontrol pasca pasar seperti pengawasan dan penerapan sanksi. Jumlah kasus yang diselesaikan di BPSK Kota Padang sampai tahun 2010 berjumlah 98 kasus. Dari 98 kasus tersebut 60 kasus adalah kasus leasing (pembiayaan).

Dari jumlah itu, 48,98 persen diselesaikan dengan cara mediasi, 34,69 tersen cara arbitrase, dan 16,33 persen secara konsiliasi.

Dari kasus-kasus yang diselesaikan BPSK Kota Padang tak seluruhnya kasus masyarakat/konsumen Kota Padang melainkan juga ada kasus antara pelaku usaha dengan konsumen yang berasal dari kota/kabupaten di Sumbar.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. Pada kesempatan itu juga hadir nara sumber Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen Standardiasi dan Perlindungan Konsumen, Wahyu Widayat. Lalu, dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Eni Suhaeni Bakri.

“Dari sosialisasi itu tak hanya semakin memahami UU No.8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen namun juga akan terbentuk BPSK di kabupaten/kota lain di Sumbar,” imbuh Desemberius. (103)

Sumber : Singgalang Online, Kamis 26 Mei 2011.
Link : http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=6429




­