Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

MUI: Aturan Halal Perkuat Produk Lokal di Pasar Bebas

  • Selasa, 24 Mei 2011
  • 1596 kali
Kliping Berita  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) yakin dengan penerapan aturan halal pada produk makanan dan minuman akan mampu memperkuat daya saing produk dalam negeri dalam menghadapi membanjirnya produk impor seiring dengan diberlakukannya ASEAN-China Free Trade Area. "Juga dengan penerapan AFTA dan sejumlah perdagangan bebas yang akan diratifikasi oleh pemerintah," ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim, Senin, 23 Mei 2011.

Dengan penerapan jaminan produk halal ini, diharapkan seluruh produsen makanan dan minuman luar negeri yang akan melakukan ekspor ke Indonesia bisa lebih meningkatkan kualitasnya dan tidak sekadar murah, namun ada jaminan halal. "Pasar dalam negeri kebanjiran produk impor yang tidak terjamin halal, padahal masyarakat muslim Indonesia punya hak jaminan makanan yang mereka konsumsi halal," katanya.

Apalagi saat ini Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar. "Indonesia adalah konsumen potensial bagi aneka jenis produk pangan, obat, dan kosmetik dari negara lain, tapi ini juga peluang bagi perusahaan dalam negeri untuk menjadi tuan di negeri sendiri," katanya.

Namun sayang, hingga sekarang masih banyak produk makanan dan minuman impor yang belum bersertifikat halal. Seperti produk makanan dan minuman yang diimpor dari Cina saja saat ini baru ada sekitar 307 produk yang telah mendapat sertifikat halal. Padahal, produk impor makanan dan minuman dari negara tirai bambu itu mencapai 3.343 produk dari 232 perusahaan.

Untuk melakukan sertifikasi halal, saat ini MUI telah bekerja sama dengan 44 lembaga sertifikasi halal yang terdapat di 22 negara. "Namun, kami belum melakukan kerja sama dengan lembaga standardisasi halal Cina. Untuk Cina, standardisasi halal MUI dilakukan oleh perwakilan MUI di Cina," katanya.

MUI berharap Indonesia bisa secepatnya memiliki payung hukum dalam penerapan produk halal melalui pembuatan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang saat ini rancangannya masih dalam pembahasan di DPR RI. "Kami berharap undang-undang itu bisa selesai tahun ini karena selama ini Indonesia belum memiliki payung hukum yang komprehensif mengenai produk halal," katanya.

Padahal, perdagangan internasional yang menganut pasar bebas, seperti CAFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa (European Union), dan World Trade Organization telah mengintroduksi ketentuan mengenai pedoman halal sebagaimana yang tercantum dalam Codex Alimenterius pada 2007.

Dalam rangka meningkatkan sosialisasi informasi tentang produk halal tersebut, tahun ini MUI kembali mengadakan pameran produk halal internasional, yaitu Indonesia Halal Expo (Indhex 2011) pada 24-26 Juni di Gedung Smesco, Jakarta. "Akan diikuti oleh produsen dan lembaga sertifikasi halal dari dalam dan luar negeri, Cina juga ikut," kata Wakil Direktur 1 LPPOM MUI Osmena Gunawan.

Dalam acara tersebut juga akan dicanangkan pengukuhan Indonesia sebagai pusat halal dunia (World Halal Center). Indonesia nantinya akan menjadi pusat standardisasi, sertifikasi, dan teknologi halal dunia.

Sumber : Tempo, Selasa 24 Mei 2011. Hal. B4




­