Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Wajib Label akan Batasi Peredaran LHE Impor

  • Rabu, 11 Mei 2011
  • 1064 kali
Kliping Berita

Jakarta - Produk lampu hemat energi (LHE) yang beredar di Indonesia diwajibkan menggunakan label tanda efisiensi. Hal ini akan menekan masuknya produk LHE impor yang tak memenuhi ketentuan.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) John Manoppo kepada detikFinance, Rabu (11/5/2011) "Ekspektasi ada penggunaan produk dalam negeri naik 20%. Labelisasi ini manfaatnya konsumen bisa memilih sesuai dengan kualitas dan memfilter produk impor," katanya.

John menjelaskan penguasaan pangsa pasar LHE impor sudah sangat memprihatinkan. Ia optimis pangsa pasar LHE lokal akan naik dari 40 juta unit menjadi 60 unit pada tahun ini, dari total pangsa pasar LHE sebesar 260 juta unit per tahun.

"Soal labelisasi itu tertuang dalam SK menteri ESDM No 6 tahun 2011, mengenai pembubuhan label tanda hemat energi untuk lampu swabalast. Berlakunya 6 bulan kedepan setelah 19 April 2011," katanya.

Menurutnya peluncuran label ini akan secara resmi dilakukan pada tangal 29 Mei 2011 sebagai bagian dari peresmian hari sadar energi bersih di Jakarta.

Dalam ketentuan SK Menteri ESDM, produk LHE lokal dan impor wajib mencantumkan label tingkat bintang dari bintang 1 sampai bintang 4, semakin tinggi maka semakin besar intensitas cahayanya.
Bagi produk LHE lokal yang tak memenuhi ketentuan label maka produknya akan ditarik dari pasaran, sementara LHE impor akan diekspor kembali atau reekspor.

Misalnya dalam ketentuan LHE yang memiliki daya 5-9 watt maka harus memenuhi ketentuan tanda bintang. Untuk satu bintang memiliki rentang 45-49 lumen per watt, dua bintang 49-52 lumen per watt, bintang tiga 52-55 lumen per watt dan bintang empat diatas 55 lumen per watt.

"Tujuannya juga untuk efisiensi energi, SNI sekarang sudah ada, ini lebih akurat ketentuan diluar dari SNI," katanya.

Ia mengatakan para industri dalam negeri sudah sangat siap terhadap ketentuan ini karena sudah didesak sejak tahun 2007. Saat ini sudah ada 14 merek dalam negeri yang sudah siap dilabel.
"Soal pembuktian dari label itu, akan bisa diketahui dari hasil lab," katanya

Sumber : Detik.com, Rabu 11 Mei 2011
Link :http://www.detikfinance.com/read/2011/05/11/144952/1637348/1036/wajib-label-akan-batasi-peredaran-lhe-impor?f9911013




­