Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Jual Barang Non SNI Diancam Penjara Lima Tahun

  • Senin, 27 Desember 2010
  • 7443 kali
Kliping Berita
PEKANBARU--MICOM: Pemerintah akan menindak tegas setiap distributor dan penjual yang terbukti memperdagangkan barang non Standar Nasional Indonesia (SNI). Tindakan yang akan diberikan mulai dari pencabutan izin usaha hingga ancaman pidana lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar.

"Razia terhadap peredaran barang-barang non SNI semakin digiatkan. Sesuai ketentuan, kami dapat mengenakan sanksi pencabutan surat izin usaha terhadap distributor dan ancaman pidana UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan lima tahun penjara," kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Erdiman kepada Media Indonesia, Minggu (26/12).

Lebih lanjut Erdiman mengatakan produk local atau impor yang beredar di Indonesia wajib didukung Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPTSNI) yang merupakan dokumen kelengkapan produk SNI. Barang impor tersebut dapat dijual bebas jika memiliki Surat Pendaftaran Barang (SPB) yang merupakan dokumen kelengkapan barang impor dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

"Seperti kasus 37 ban impor merek Michelin yang kami sita. Ban jenis truk ringan itu dijual bebas di Pekanbaru. Ban itu mempunyai stiker SNI akan tetapi tidak disertai dokumen SPB dan SPPTSNI sehingga diduga SNI palsu," ungkap Erdiman.

Sejauh ini, lanjutnya, Disperindag melakukan tindakan tegas dengan menyegel gudang ban milik PT Permata Abadi Pratama di Jl Palas Raya Pekanbaru. Status barang dinyatakan bermasalah sampai pemilik dapat menerangkan asal usul barang impor tersebut.

Selain itu, lanjut Erdiman, pihaknya bersama Kementrian Perdagangan (Kemendag) juga telah melakukan razia terhadap gudang besi beton terbesar di Riau. Gudang milik PT Jaya Glassindo yang menampung ribuan ton besi bahan bangunan itu dinyatakan illegal karena menjual hampir 70% barang non SNI.

"Dari keterangan diketahui asal barang didatangkan dari Medan Sumatra Utara. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami bersama tim Kemendag akan menelusuri pabrik barang," jelasnya.

Untuk sementara kedua gudang yang juga menjual secara bebas produk non SNI itu disegel. Sejumlah barang bukti disita guna untuk proses penyelidikan. Sedangkan para pemilik diminta untuk melapor dan menunjukan semua dokumen terkait asal usul barang non SNI. (OL-3)

Sumber : Media Indonesia.Com, Senin 27 Desember 2010
Link : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/27/190910/126/101/Jual-Barang-Non-SNI-Diancam-Penjara-Lima-Tahun



­