Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

LPSK: Tingkatkan Pengawasan Air Kemasan

  • Rabu, 22 Desember 2010
  • 1311 kali
Kliping Berita

Surabaya, Warta Kota

Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya (LPKS) meminta Pemerintah Pusat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi produk air minum dalam kemasan mulai hulu sampai hilir.

"Pengawasan di segala lapisan wajib dilakukan untuk meminimalkan kerugian konsumen akibat mengonsumsi air minum dalam kemasan yang tidak sesuai standar," kata Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya (LPKS), saat Dialog Publik "Pengawasan Standar Kualitas Air Minum" oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya (LPKS), di Surabaya, Rabu (22/12).

Menurut dia, sampai pekan keempat Desember 2010 banyak kasus produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang merugikan konsumen sudah mencapai tiga kasus.

"Jumlahnya mengalami peningkatan dibandingkan kasus pada tahun 2009 sebanyak satu kasus," ujarnya.

Ia menjelaskan, tiga kasus tersebut berdasarkan pengaduan konsumen terhadap tiga perusahaan yakni dua merek AMDK dengan pasar nasional dan satu merek AMDK dengan pasar lokal.

"Ketiga kasus tersebut dialami oleh tiga produsen AMDK asal Surabaya," katanya.

Ia mengemukakan, kini kasus itu sudah selesai diproses dengan cara mediasi atau tidak sampai ke meja hijau. Selain itu, ketiga kasusnya justru diselesaikan di Badan Penyelesaian Konsumen Surabaya (BPSK) meliputi para pelaku usaha dan lembaga konsumen.

"Bahkan, telah dilaporkan ke sejumlah asosiasi terkait seperti di bidang kesehatan," katanya.

Mengenai pelaporan konsumen terhadap tiga kasus itu, tambah dia, misalnya rasa air minum tidak sesuai sebenarnya akibat berubah warna. Di sisi lain, botol air minumnya kadang berwarna hitam.

"Untuk menyiasatinya masyarakat harus cerdas. Sementara itu, khusus air isi ulang ada parameternya tersendiri," katanya.

Menyikapi kasus tersebut, "External Communication Manager" PT Danone Aqua, Nugroho Agung Prasetyo, menyebutkan, selama ini pihaknya selalu mengeluarkan produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga saat di tangan konsumen air tetap sesuai standar.

"Saat dinikmati konsumen, produk air kami tidak berubah rasa, warna, maupun bau," katanya.

Bahkan, lanjut dia, perusahaannya aktif mengedukasi konsumen dan produsen agar mereka tidak salah menempatkan produk yang dikonsumsi. Biasanya di pasar atau di terminal banyak penjual yang meletakkan produk air minum di bawah sinar matahari langsung atau tanpa alas sehingga rawan merubah rasa, bau, dan warna.

"Kami juga aktif melakukan pengawasan dari hulu sampai hilir terhadap pemalsuan merek, pendistribusian, dan penjualan. Apalagi, pernah ada kasus di Jawa Barat tahun lalu yang memalsukan merek tetapi tidak sampai ke pengadilan," katanya. (ant/ce1)

Sumber : Warta Kota.co.id, Rabu 22 Desember 2010.
Link : http://www.wartakota.co.id/detil/berita/35181/LPSK-Tingkatkan-Pengawasan-Air-Kemasan




­