Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Lima Rancangan SNI Tuntas dalam Tiga Bulan

  • Kamis, 18 Februari 2010
  • 1336 kali

Kliping Berita

JAKARTA(SI) – Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat optimistis lima rancangan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib yang dinotifikasikan Badan Standarisasi Nasional (BSN) kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akan selesai dalam tiga bulan.

Lima rancangan SNI wajib tersebut antara lain untuk produk baja lembaran dan gulungan canai dingin, piranti listrik berupa pompa air, piranti listrik berupa setrika listrik, peralatan audio video, dan korek api gas.“Waktu yang dibutuhkan untuk menotifikasi SNI menjadi SNI wajib di WTO dibutuhkan paling lama selama tiga bulan,” papar Hidayat di Jakarta kemarin.

Dia menuturkan, target Kementerian Perindustrian untuk menyelesaikan 118 SNI akan tercapai. “Kalau setiap bulan BSN bisa kirim 10 hingga 15 SNI, pasti akhir tahun akan tercapai. Hal ini bagus untuk industri,”paparnya. Kepala bidang Kerja Sama Internasional BSN Hendro Kusumo mengatakan, anggota WTO lainnya berhak untuk memberikan tanggapan atas rancangan SNI yang diajukan Indonesia tersebut.

“Waktu pemberian tanggapan adalah selama dua bulan atau tiga puluh hari, terhitung sejak notifikasi dipublikasikan oleh Sekretariat WTO,” ujarnya. Hendro memaparkan, masa pemberian tanggapan untuk SNI produk baja lembaran dan piranti listrik adalah 10 Februari–10 April 2010, sedangkan untuk korek api gas adalah 12 Februari–12 April 2010.

Menurut dia, jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tanggapan protes untuk revisi dari negara anggota WTO, draf Peraturan Menperin akan ditetapkan. “Peraturan Menperin untuk memberlakukan SNI Wajib atas produk-produk itu adalah enam bulan berikutnya.Hal itu sesuai dengan aturan perjanjian WTO. Pemberlakuan suatu aturan untuk menerapkan SNI Wajib oleh Menteri hanya bisa dilakukan segera setelah ditetapkan, aturan yang memenuhi kriteria darurat.

SNISNI Wajib ini tidak memenuhi kriteria darurat,”paparnya. Dia mengatakan, pemberlakuan SNI Wajib untuk baja lembaran dan gulungan canai dingin, korek api gas, pompa air, seterika listrik, dan audio video adalah untuk menjamin mutu produk industri nasional, melindungi konsumen terhadap jaminan produk, serta mendukung persaingan usaha yang sehat.

Panduan SNI

Di sisi lain, Kepala BSN Bambang Setiadi mengatakan, pihaknya menargetkan mampu menerbitkan panduan standar nasional Indonesia (SNI) pada Juni 2010 sebagai kebijakan hambatan nontarif (nontariff barrier policy).Langkah ini merupakan upaya untuk mengantisipasi dampak berbagai kesepakatan kawasan perdagangan bebas yang diikuti Indonesia.

Salah satunya, kata dia, kesepakatan kawasan perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA).Dia menuturkan, panduan tersebut merupakan hasil dari 11 langkah BSN yang dirancang BSN untuk menghadapi perdagangan bebas, seperti ACFTA.Ke-11 langkah itu, kata dia,menargetkan penyelesaian setiap langkah dengan jadwal waktu tertentu.

“BSN sudah membentuk task force (gugus tugas) di internal kami sendiri. Task force itu telah menyelesaikan tiga dari 11 langkah, yakni menganalisa ekspor-impor China dan ketersediaan SNI, menentukan 10 sektor yang paling terpengaruh ACFTA, serta mengidentifikasi SNI ke-10 sektor tersebut. Langkah berikutnya, harus diselesaikan segera hingga Juni 2010 untuk menghasilkan guidelines (panduan) SNI sebagai nontariff barrier policy,”ujar Bambang. (sandra karina) 

Sumber : Koran Seputar Indonesia, Kamis 18 Pebruari 2010, Hal. 15




­